NasionalPemerintahanTravel

Sah..Libur Lebaran 2018 Ditetapkan 7 hari. 

JAKARTA, Riauandalas.com– Akhirnya Pemerintah memutuskan tidak mengubah aturan cuti bersama atau libur Lebaran 2018 dan tetap berpegangan kepada Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya telah disahkan. Untuk demikian, libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap ditetapkan 10 hari.

Sementara Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha. Kendati menetapkan libur Lebaran selama 10 hari, pemerintah memberikan keleluasaan bagi swasta untuk menetapkan cuti bersama atau libur Lebaran bagi pegawainya saat dilansir CCN Indonesia

“Dengan keputusan libur Lebaran ini, diharapkan industri dapat berjalan kondusif,” ujar Puan di Jakarta, Senin (7/5).

Puan menjelaskan pasar modal rencananya akan kembali dibuka pada 20 Juni 2018. Sedangkan jadwal layanan perbankan selama libur Lebaran rencananya akan ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama atau libur Lebaran pada pegawai swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Perusahaan dan pekerja dapat menetapkan secara bersama libur Lebaran tanpa harus mengikuti keputusan pemerintah.

“Cuti swasta dilakukan atas kesepekatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan kondisi yang ada,” terang dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama sudah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran 2018 ditetapkan pada 13,14,18 dan 19 Juni 2018.

Penetapan cuti bersama atau libur Lebaran tersebut dibuat dengan mengasumsikan perayaan lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018. Namun, pemerintah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama tiga hari setelah Lebaran, yaitu tanggal 11, 12, 20, dan 21 Juni.

Hanya saja, pemerintah mengevaluasi lagi urgensi penambahan hari cuti bersama dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, hingga keagamaan.

Industri makanan dan minuman (mamin) berpotensi kehilangan omzet mencapai Rp50 triliun secara nasional, jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan libur Lebaran 2018 menjadi 10 hari. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman menyebut jumlah potensi kehilangan pendapatan itu sekitar 30 persen dari rata-rata pendapatan industri mamin nasional sebesar Rp150 triliun per bulan.

Sumber CCN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *