Berita utamaHukum&KriminalRohil

Sadis !!! Pembunuhan Mayat Ditemukan Dilokasi Kayu, Pujud, Rohil.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Warga Sekitar Temukan Mayat Korban Penganiaan Dengan Kondisi Di Beberapa Sekujur Tubuh Mengalami Luka Robek. Korban Penganiaan Itu Adalah Buang Bin Sanmurid (52), Sedangkan Pelaku Suhami (32).

Mayat Penganiaan Itu Di Temukan Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 11.30 Wib, Tepatnya Di Hutan Jalan Pasar Senin Desa Babusalam Rokan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Waktu Kejadian, Senin 11 November 2019, Sekira Pukul 08.00 wib, Pada Saat Itu istri korban Asniar (48) Sedang Melakukan pencarian terhadap suaminya ( korban ) yang tidak pulang kerumahnya dari bekerja mencari kayu crocok.

Merasa Kehilangan,
Kemudian istri korban menyampaikan hal tersebut kepada tetangga dan masyarakat, Lalu Istri Korban Dan Masyarakat dilakukan pencarian.


Sekira Pukul 10.00 wib masyarakat melakukan pencarian dilokasi pengambilan kayu korban yang ditunjukkan oleh saksi 1. Namun, Sekira pukul 11.30 wib korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka di bagian leher dan tangan korban.

Melihat Keadaan Korban Itu Lantas Istri Dan Masyarakat Yang Melakukan Penvarian Tethadap Korban Membawa Korban Ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan visum.

Setelah Dilakukan Visum, dengan hasil, 2 buah Luka robek leher sebelah kiri, dengan panjang 9 cm, Luka robek leher sebelah kanan panjang 4 cm, Luka robek pada dagu bawah dengan panjang 2 cm, Luka robek di bagian tangan sebelah kanan sepanjang 13 cm Dan Luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan panjang 5 cm.

Menindak Lanjuti Kejadian Itu Hasil penyelidikan dan interogasi Dilakukan Oleh Petugas terhadap tersangka Suhaimi Yang Juga Profesi Petani, Alamat Rt. 02 RW 03, Kepenghuluan Babusalam Rokan, Kecamaran Pujud , Kabupaten Rokan Hilir, mengakui bahwa tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban Buang Bin Sanmurid dengan cara melilitkan baju tersebut ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan tersangka memeluk kedua tangan korban beserta badan korban.


Selama ± 1 jam lamanya.
Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, tersangka melepaskan korban dan tersangka mengambil Kampak kemudian mengampak leher bagian kanan sebanyak 1 kali, leher bagian kiri sebanyak 2 kali, kemudian tersangka menenggelamkan korban.

Selanjutnya tersangka mengambil parang di dalam Sampan dan menarik kembali korban dari dalam air, kemudian mengayunkan parang tersebut ke tangan korban bagian kanan sebanyak 8 kali kemudian tersangka meninggalkan korban pulang kerumahnya.

Berdasarkan Informasi Yang Dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.IK M.Si Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Membenarkan Petistiwa Kejadian Itu.

“Jenazah korban saat ini dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Adapun Barang Bukti(BB) Diamankan, Yakni, 1 (Satu) buah Kampak milik korban, 1 (satu) buah parang milik korban Dan 1 baju warna putih milik tersangka, Tetsangka Kena Pasal Yang DIlanggar 351 Jo 338 KUHPidana,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *