Berita utama

Sadis !! Gara Gara Uang 100 Rp, Suami Tega Pukul Istri.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir amankan Inisial SL Alias Ipul (29) karena diduga melakukan penganiayaan Istrinya Leni Isratni (26) Rabu 03 Februari 2021 Sekira Pukul 12,30 Wib Semalam.

Ipul Dan Leni merupakan suami istri, mereka tinggal Di Bangko Camp Km. 0 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil dan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Diduga Penyebab KDRT tersebut berpuncak gara gara Istri memberi uang Rp 100 ribu pada suaminya, lalu suami pukuli Isterinya. Akibat pukulan itu istrinya mengalmi bahagiaan bibir luka Dan telinga Merasa Sakit. Atas perbuatan suaminya itu pada hari Sabtu 30 Januari 2021 Sepekan lalu sekira pukul 15 : 00 WIB istrinya melaporkan Dengan Laporan Polisi : LP / B / 07 / I / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK BANGKO PUSAKO, tanggal 31 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako.

Juliandi mengatakan, Kronologis Kejadian tersebut berawal Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 08.30 WIB, Terlapor (suami sah Pelapor) meminta uang kepada Isterinya lalu isterinya memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- rupiah dan Terlapor langsung memukul dan menampar isterinya di bahagian mulut dan telinga sehingga bibir pelapor luka dan telinga pelapor terasa sakit.

“Kemudian Pelapor datang ke Pos Bhabinkamtibmas Bangko Permata Km. 8 dan melaporkan hal tersebut, dan oleh Bhabinkamtibmas langsung berusaha mendudukkan kedua belah pihak, akhirnya Pelapor tetap tidak terima dengan perbuatan suaminya,”kata AKP Juliandi SH Kamis 04 Februari 2021.

Kata Juliandi, Saat pelapor dan Terlapor bersama-sama pulang menuju ke rumah, diperjalanan tepatnya di jalan Dinamit Km 0 jalan potongan mengarah ke rumah Terlapor kembali memukuli isterinya beberapa kali dibahagian muka dan kepala, sehingga Pelapor menjerit mintak tolong dan akhirnya datang warga lalu Terlapor berkata kepada Pelapor “ambil baju mu dari rumah” dan Pelapor berkata “saya susun tapi jumpa kan anakku yang terakhir kalinya”

“Selanjutnya pelapor pergi ke Pekan Baru. Kemudian Pelapor datang ke polsek Bangko Pusako melaporkan kejadian tersebut”,Ungkap AKP Juliandi SH.

Lebih lanjut Sebutnya lagi, Pada Rabu 03 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan pencarian terhadap terlapor Saudara Saipul alias Ipul di Bangko camp km 0 Kepenghuluan Bangko Permata, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako sempat berpapasangan dengan terlapor yang menggunakan sepeda motor. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran namun pada saat itu terlapor berhasil meloloskan diri dan sekira pukul 12.30 WIB didapat informasi bahwa terlapor berada dirumah Saudari Sitorus.

“Selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawanya ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan pemeriksaan. Tersangka dituduhkan Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***