Hukum&KriminalRohil

Saat DirumahTersangka Narkoba Ini Diciduk Team Sat Narkoba Polres Rohil.

2016-11-30_18-35-14
BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas. com– Karno(34)pada hari senin(28/11/2016)telah ditangkap oleh petugas ke Polsian Sat Narkoba Polres Rohil lantaran diduga melakukan Tindak Pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dalam penangkapan itu,dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB),1 ( satu ) Kaleng pagoda yang didalamnya berisi 4 (empat)paket klip plastik bening yang di didalamnya terdapat butiran-butiran kristal di duga shabu-shab dengan rincian 3 (tiga) isi ukuran kecil dan 1(satu) isi ukuran sedang.Berat kotor 1,39gr,kemudian 1 (satu) bungkus rokok merk luffman yang diplastik pembungkusnya diselipkan, 1(satu) paket plastik yang diduga shabu-shabu isi ukuran kecil serta 1(satu) buah pirex kaca,5 (lima)pipet plastik,2 (dua) buah korek api hongga 1(satu) buah botol alat penghisap terbuat dari botol larutan penyegar cap badak.

saksi-saksinya adalah Nama Umar Ali, Pekerjaan Polri Alamat Aspol Polres  Rohil,  Nama Ade Adha Pekerjaan Polri Alamat Aspol Polres Rohil dan Nama  A.R Rambe Pekerjaan: Polri Alamat Aspol Polres Rohil serta Nama Triyanyo Pekerjaan Polri  Alamat Aspol Polres Rohil.

Tersangka ditangkap adalah berdasarkan dengan Laporan Polisi LP/  171 /A / XI / 2016 / Rıau / Polres Rohil / Sat Narkoba hari Senin tanggal 28 November 2016 Sekira pukl 16.30 Wib.

img_20161130_174613
Data yang dirangkum Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Polres Rohil,Yusran Pangeran Chery SH,menyatakan,tempat kejadian perkara(TKP)disebuah rumah yang beralamat di Jalan Johari mais Kelurahan Rimba Melintang,Kecamatan Rimba Melintang,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Diuraikannya,kronologis Kejadian Pada Hari senin pada tanggal 28 november 2016,ketika Sat Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik saudara Karno yang beralamat di Jalan Johari mais sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“berdasarkan informen tersrbut maka Sat Narkoba Pores Rohil melakukan penyelidikan terhadap tersangka,
sekira pukul 16.30 wib,Team Sat Narkoba polres Rohil memasuki rumah saudara Karno yang kebetulan saat itu pintu rumah sedang terbuka,dan begitu masuk kedalam rumah itu di dapati dari saudara Karno sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu-shabu diruangan kamar mandi yang pada saat itu pintunya tidak di kunci,pada saat itu juga ditemukan, 1(satu) buah alat penghisap (BONG)
yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak.pipet 5(lima)
buah.1 (satu) buah sumbu.2(dua) buah korek api.1(satu)buah pireks.”Kata Pangeran kepada Riau Andalas Com selasa(29/11/2016) kemarin.

Dikatakannya, setelah Team Polres Rohil melakukan penggeledehan ternyata didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti (BB)1(satu) paket plastik yang diduga shabu-shabu ukuran kecil yang diselipkan dipembungkus rokok merk luffman dan 1(satu)kaleng pagoda yang didalamnya berisi 4(empat)paket plastik yang diduga shabu-shabu dgan rincian 3(tiga)berukuran kecil dan 1(satu) berukuran sedang.

“Dengan adanya barang bukti(BB) ditemukan maka Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti(BB)di Bawa ke Mako Polres Rokan Hilir Guna Pengusutan Lebih Lanjut, “Pungkas Pangeran.

(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *