Bisnis&EkonomiHukum&KriminalKesehatanPekanbaru

Rumah Sakit SMEG Pekanbaru, Ada Oknum Dokter Penguna Narkoba..

PEKANBARU,Riauandalas.com- Hingga saat ini pihak Rumah Sakit Mata SMEG membiarkan oknum dokternya berinisial Fher,masih beraktivitas seperti biasanya.

Padahal sebagai  pihak yang mengerti dengan kesehatan dan peraturan,pihak pimpinan Rumah Sakit berspesialis itu harus memberikan sangsi kepada oknum dokter yang tertangkap mengkosumsi narkoba bahkan pemberhentian.

Ketika dikomfirmasikan masalah tersebut kepada pimpinan RS SMEG  yang berada di Jalan Arifin ahmad,tidak berhasil ditemui dan terlihat pihak SMEG sengaja membiarkan persoalan tersebut .

Hal itu dibukti, menutrut Security yang menjaga RS SMEG kepada RiauGlobal menyampaikan, bahwa bapak Rahmat yang merupakan kepala cabang RS SMEG lagi rapat . Dan Security itu mempersilahkan RiauGlobal dan rekannya untuk kembali siang,namun ketika ditemui siang.

Pihak security menyampaikan,Bosnya alias pak Rahmat lagi keluar untuk makan.Karena merasa dilecehkan seperti rekan-rekan wartawan langsung meninggalkan RS SMEG dengan sedikit kejengkelan.
Seperti berita yang dimuat dimedia online Pekanbaru www.Toriau.com, DPRD Riau Minta IDI Cabut Izin Oknum Dokter Mata RS SMEC Terlibat Narkoba

Kalangan DPRD Riau sangat terkejut dengan kasus oknum dokter mata di Riau yang positif narkoba, tapi masih tetap menjalankan praktik dan tidak dikenai sanksi. Untuk itu anggota dewan meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau mencabut izin praktiknya.

Demikian diungkapkan dua anggota DPRD Riau masing-masing Wakil Ketua Komisi E Muhammad Aidil dan Tauffik Arrakhman, Wakil Ketua Komisi A, yang dimintai toRiau.co tanggapannya tentang oknum dokter mata narkoba, secara terpisah, Rabu (17/1/2018) siang ini.

Seperti diberitakan media ini dalam beberapa hari terakhir, BNN Provinsi Riau dalam razia hiburan malam pada 22 Desember 2017 silam, menangkap oknum dokter mata bernama Fheryanto di tempat karaoke Happy Puppy Jalan Sudirman, Pekanbaru, menggunakan narkoba jenis ekstasi. Dalam urinenya ketika diperiksa tim BNN, terdapat zat amphetamine dan methamphetamine yang merupakan zat narkoba.

Persoalannnya, oknum dokter tersebut tidak dikenai sanksi hukum sama sekali. Bahkan,  Fheryanto yang tercatat sebagai dokter mata di RS Sumatera Medical Eye Centre (SMEC) Pekanbaru itu tetap menjalankan kegiatan kedokterannya secara rutin, seperti tidak terjadi apa-apa sebelumnya.

“Dalam masalah ini, tentunya merupakan kewajiban IDI untuk bertanggungjawab. Oleh karena itu, semestinya izin praktik oknum dokter itu dicabut,” tegas Muhammad Aidil.

Politisi Hanura ini sangat menyesalkan oknum dokter di RS SMEC Pekanbaru itu masih dibiarkan beraktifitas. Untuk itu Komisi E DPRD Riau yang membidangi atau mitra Dinas Kesehatan meminta instansi terkait segera bersikap.

“Karena kalau dibiarkan bertugas seperti biasanya, sementara oknum dokter itu sudah terindikasi mengkonsumsi narkoba. tentunya ini bisa berdampak fatal pada pasien yang ditanganinya. Maka, diminta IDI untuk mencabut izinnya,” sebutnya.

Sementara Tauffik Arrakhman, Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau, juga menyesalkan adanya tingkah oknum dokter yang menkonsumsi narkoba. Hal ini, jelas tidak dibenarkan. Tapi, yang disesalkan sikap penegak hukum yang seakan membiarkannya.

“Harusnya itu jika memang telah ada bukti hasil yang menyatakan positif narkoba. Tentunya disikapi dengan upaya hukum. Sehingga ke depan tidak terulang seperti ini. Harus ada sanksi hukum,” katanya.

Disinggung kemungkinan hearing dengan instansi terkait, menyikap permasalahan oknum dokter ini, Muhammad Adil maupun Taufik Arrakhman, mengatakan, karena masalah ini ada dua sisinya yakni,  hukum dan kesehatan, maka akan dijadwalkan hearing lintas komisi.

“Ya, akan dilakukan hearing lintas komisi,” kata Aidil maupun Taufik.

Sebelumnya sejumlah pihak, seperti YLKI Riau maupun LSM LIRA yang concern pada masalah pemberatasan narkoba juga sudah bersuara dan mendesak supaya intansi terkait mencabut izin oknum dokter narkoba itu. Effek jera dan sanksi itu perlu diberikan agar tidak ada dokter-dokter lain yang berani mencoba-coba menggunakan barang haram itu.

“Aneh memang, kalau benar sang oknum dokter mata tersebut tetap bebas, juga bekerja sebagaimana biasanya, di RS SMEC Pekanbaru. Ini sudah tidak benar,” kata Sukardi, Direktur Operasional Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau, Senin (15/1/2018) silam, ketika diminta toRiau.co tanggapannya terhadap kasus dokter mata tersebut.

Semestinya, kata Sukardi, jika benar hasil pemeriksaan urinenya terbukti positif narkoba, maka, oknum dokter itu dikena sanksi hukum. Tak hanya aparat penegak hukum yang semestinya memberikan sanksi berupa penahanan terhadap oknum dokter itu. Tapi juga dari pihak RS SMEC Pekanbaru, berupa pemecatan yang bersangkutan.

Sementara Harmen Fadly, Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau, mengatakan, pihaknya, dalam dua pekan terakhir sudah mengamati perkembangan kasus tersebut. Namun tidak jelas bagaimana sanksi hukum terhadap oknum mata itu, baik dari negara maupun RS SMEC tempat yang bersangkutan bekerja.

“Karena itu kami mendesak DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait melakukan hearing supaya kasus itu terang benderang,” kata Harmen.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *