INHUPemerintahan

Ruko di Kab Inhu banyak beralih Pungsi .


RENGAT, Riau Andalas.com – Inhu Banyak nya Ruko di Kabupaten Indragiri Hulu hingga beralih pungsi menjadi tempat penimbunan barang oleh para Pengusaha  dan hampir 100 Persen tanpa ada papan nama ,apakah berbentuk Perusahaan atau Koperasi tidak jelas ,karena sama sekali tidak memiliki papan nama disekitar Ruko .

Namun bila dilihat banyak nya Mobil yang parkir setiap pagi di depan Ruko berarti menandakan banyak nya kegiatan yang dilakukan di dalam Ruko tersebut.
Seperti Ruko yang berada di Km 4 Jalan Pematang Reba – Pekan Heran tepat nya di depan Rutan Kelas II B Pematang Reba ,yang setiap hari kerja mobil sampai tidak tetampung lagi untuk parkir di depan Ruko itu .

Demikian juga Ruko yang berada di Desa Kota Lama yang tepat nya di dekat simpang Kuamang Manis dekat Masjid jalan lintas timur (jalintim) ,seperti nya Ruko itu dimanfaat kan menjadi gudang Distributor Barang ,  menjadi penimbunan barang Dagangan atau Perusahaan yang bergerak dibidang Usaha dan juga sebagai Distributor ,seperti Ruko yang ada di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat tepat nya di depan SD. Rengat Barat disamping sebuah Masjid ,.

Untuk peningkatan PAD Kabupaten Indragiri Hulu dari sektor Retibusi ,seharus nya Satpol PP sebagai perpanjangan tangan Bupati dan yang menjalan kan Perda dapat menjalan kan sesuai dengan Peraturan yang ada.

Demikian disampaikan oleh Anggota LSM Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Indragiri Hulu L Manurung di Pematang Reba ,seyoga nya Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan kepada pemilik Ruko (Rumah dan Toko) apakah yang melaksanakan usaha atapun dijadikan Perkantoran oleh para Pengusaha Pengusaha .

Kalau itu dijalan kan kita yakin bahwa PAD(Pendapatan Asli Daerah)akan bertambah dan meningkat ,dan kalau dilihat para Pengusaha yang mengkontrak Ruko selalu berdalih ,kami mengontrak kog ,jadi se olah olah para pengusaha bersembunyi dibalik pemilik Ruko ,padahal seharus nya para Pengusaha itu tidak menyadari nya kalau itu sudah menyalahi aturan ,ujar nya .

Dia menambah kan ,seperti para  Distributor barang barang sembako ,makanan ringan dan lain lain nya ,apakah mereka bebas tanpa pajak melakukan bisnis hanya karena sudah mengontrak Ruko itu ,padahal kalau dilihat dari omzet sudah mencapai milliyaran rupiah ,itu lah yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu

Oleh ; J Samosir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *