PemerintahanRohul

Retribusi Menara 99 Islamic Center, Diserahkan Ke Bapenda Rohul Tidak Bisa Langsung Dipakai Operasional Masjid.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Sejak 7 Agustus 2018 lalu, Menara 99 Masjid Agung Islamic Center Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pengelolaannya di laksanakan Pemkab Rohul melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayan. (Disparbud).

Itu sesuai Peraturan Daerah Rokan Hulu, Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Dengan demikian Menara 99 Islamic Center terpisah pengelolaannya dengan Masjid Agung Islamic Center. Untuk Masjid Agung Islamic Center dikelola oleh Badan Pengelola Masjid, berdasarkan SK. Bupati, sedangkan khusus Menara 99 Masjid Agung Islamic Center di kelola Disparbud yang digariskan oleh Peraturan Daerah,” terang Kadisparbud Drs.Yusmar.M.Si, Kamis (20/6/2019).

Dimana retribusi Menara Islamic Center yang tergolong ke dalam retribusi kekayaan daerah, di serahkan ke daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, sesuai dengan hasil yang diperoleh berdasarkan data yang ada di Disparbud.

Retribusi menara 99 , tahun 2018 berjumlah Rp. 201.500.000. Sementara Januari hingga dengan 17 Juni 2019, diperoleh retribusi sebesar Rp. 223.375.000.

“Seluruh hasil retribusi menara kita setor ke Bapenda sebagai sumber PAD Rohul.  Untuk bisa mengecek kebenarannya dan dapat di konfirmasi langsung ke pihak Bapenda,” ucap Yusmar menambahkan.

Sementara untuk pemeliharaan menara sesauai aturan berlaku , dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Rohul.
Sehingga kita harapkan, masyarakat bisa memahaminya Bahwa setiap PAD yang kita dapatkan dari restribusi menara 99 Masjid Agung langsung kita transfer ke rekening Bapenda Rohul, itu sebagai sumber PAD Rohul,” sebut Yusmar menjelaskan.*** (Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *