Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Resmi Ditahan, Tiga Lurah pemalsuan Surat Tanah

PEKANBARU, Riau Andalas. com  -Akhirnya  Tiga orang lurah di Kota Pekanbaru, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dibui.

Ketiganya berinisial F, BM dan G. Pejabat utama pemerintah dikelurahan ini terbelit kasus pemalsuan surat tanah.

Sehingga ketiganya​ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SIK, yang menangani kasus ini membenarkan tiga lurah pemalsuan surat tanah telah ditahan.

” Betul, sudah kita tahan,” jawab Bimo kepada Pekanbaru Pos, melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/5) malam.

Dikatakannya, ketiga lurah yang ditahan ini masing-masing berdinas di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Lembah Damai Rumbai Pesisir dan Kulim Tenayan Raya.

Namun, Bimo belum menyampaikan lebih detail motif pemalsuan surat tanah yang dilakukan ketiga lurah tersebut.

” Yang jelas kasusnya masih kita dalami lagi. Kita sudah periksa saksi 10 orang terkait kasus ini. Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun,” tegas Bimo.

Pemberitaan sebelumnya, Rabu (17/5) kemarin, tiga orang lurah dilakukan pemanggilan ke Polresta Pekanbaru.

Ketiga lurah tersebut melakukan pemalsuan surat tanah diwilayah Rumbai Pesisir, yang saat itu sama-sama berdinas disana.

Namun belakangan sebagian mereka telah dipindahkan tugaskan ke kelurahan lain.(don/riaupoteza/ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *