Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRohul

Rentenir Berkedok Koperasi menjamur Di Rohul, jika Merasa di Rugikan Lapor Polisi

logo-koperasi
‎ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi ( Lpp Tipikor RI)  Kabupaten Rokan Hulu melalui Kepala Bidang Investigasi  dan Plaporan Jamron, mengatakan saat ini di Rokan Hulu banyak ‘Koperasi’ yang pendiriannya tidak memenuhi prosedur yang berlaku sesuai dengan UU No.17 tahun 2012, Hal Itu Disampaikan kepada Media Ini Sabtu pagi (03/12/16).

Menurutnya, biasanya ‘koperasi’ yang berdiri belum memenuhi regulasi ini, hanya bertujuan untuk melakukan proses peminjaman uang saja kepada konsumennya.”Bunga untuk setiap pinjaman yang diberikan kepada konsumennya termasuk tinggi  . Sesuai observasi kami, rata-rata bunga pinjaman mencapai 30 persen per bulan,itupun Uang pinjaman tak di kasih penuh sudah di potong Duluan 10 Persen ” kata Jamron

Namun, masyarakat justru lebih memilih untuk meminjam uang ke ‘koperasi’ ini, karena prosesnya sangat cepat, berbeda dengan koperasi yang telah mempunyai badan hukum. Selain itu, konsekuensi hukum dalam proses peminjaman uang, juga diduga kuat, tidak ada.kalau koperasi yang benar itu setiap kebijakan Harus Di bahas bersama Lewat rapat anggota keuntungan dibagi bersama dan suku bunganya pun Paling tinggi 2 Persen.

Dalam operasinya, ‘koperasi’ ini bagaimana layaknya koperasi yang telah berbadan hukum, sangat terorganisir, baik dari kepengurusan dan manajemennya, demi menciptakan efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaannya. “Yang pasti, ada karyawannya yang setiap hari bekerja mengutip uang pinjaman kepada konsumen,” ungkapnya.

Jamron  mengungkapkan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) Kabupaten Rokan Hulu Harus melakukan pengawasan, berupa pembinaan langsung kepada semua ‘koperasi’ yang tidak memenuhi prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan tentang koperasi. Karna Tampaknya masih banyak yang mengabaikan prinsip-prinsip perkoperasian sebagaimana mestinya.

Menurutnya, kemungkinan hal tersebut tetap berlangsung akibat belum adanya sanksi yang dikenakan terhadap ‘koperasi’ tersebut.

“Dari Dinas Koperasi, kita mengharapkan dan menghimbau kepada setiap koperasi yang pendiriannya tidak sesuai prosedur, dan dalam pengoperasiannyan juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, agar segera memenuhi syarat-syarat dan kemudian dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sebelum peraturan berupa pengenaan sanksi ditegakkan nantinya,” ujar Jamron

Sesuai UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. UU itu juga tidak membenarkan beroperasinya rentenir berkedok koperasi.

Jadi kalau ada masyarakat yang merasa di rugikan atau tertipu Laporkan saja ke Polisi Kalau kita tidak memiliki kewenangan atas mereka jadi kita berharap Diskoperindag Hendaknya Membangun Koperasi yang benar Supaya masyarakat itu Tidak terlilit Hutang Rentenir yang berujung kepada Penyitaan ” pungkasnya’

Sementara Kadiskoperindag Kabupaten Rokan Hulu Tengku Rafli Armen Ketika Di konfirmasi Terkait Banyaknya Koperasi Ecek ecek Di Rohul via Hand Phone nya Mengatakan Mohon Maaf saya lagi Diluar Silahkan Hubungi Kabid Koperasi Suryanto ” katanya ‎namun hingga Berita ini Di unggah suryanto belum bisa di hubungi ** Alfian **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *