Hukum&KriminalRohil

RD Ditangkap Team Polsek Bangko, Karena Penyalah Gunaan Psikotropika Jenis Happy Five.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Abdul Rasyid Alias Rasid Bin KhalIfah Makmur (33) Tahun , Laki-laki Profesi Pedagang Alamat jln. Jl.Baik baik Rt 018 Rw 001 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Ditangkap Team Polsek Bangko. Rasyid Ditangkap lantaran Melakukan Tindak Pidana( TP) Penyalahgunaan Psikotropika Jenis Happy five.

Berdasarkan Nomor : LP/10/I/2020/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tanggal 14 Januari 2020, Rasyid Telah Diamankan Petugas.

Adapun Barang Bukti (BB) Disita Petugas Dari Tersangka Rasyid, Yakni, 33 ( Tiga puluh tiga) papan diduga berisikan psikotropika jenis happy five, 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang kosong Dan Uang sejumlah Rp.116.000 (seratus enam belas Ribu Rupiah).

Informasi Ini Dibenarkan Oleh Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik, M.Si Melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir: AKP Juliandi SH, Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 15.00 wib, pelapor bersama saksi-saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis Happy five di Jln. Baik baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

“Atas informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kapolsek Bangko, kemudian Kapolsek bangko langsung memimpin anggota berangkat menuju tkP dengan di lengkapi sprint gas, sprint kap, sprint geledah badan dan tempat tertutup lainnya,”Kata Juliandi Selasa 14 Januari 2020.

Pada  saat tim yang di pimpin kapolsek Bangko melintasi jl tanah putih  Kelurahan Bagan Kota Tim Polsek Bangko melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan sedang duduk di teras rumah warga sedang memegang sebilah parang kemudian tanpa perlawanan dengan sigap Anggota Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah mengamankan tersangka dan sajam yang dipegang kemudian tim melakukan intrograsi terhadap tersangka, diketahui tersangka Adalah bernama Abdul Rasid Alias Rasid Bin Khalifah makmur.

“kemudian tim membawa tersangka kerumah tersangka di jl  baik baik Kelurahan Bagan Hulu selanjutnya dengan di dampingi ketua RT dan RW setempat tim melakukan penggeledahan rumah dan di temukan di dalam kamar tersangka barang bukti Happy five sebanyak 33 papan. kemudian  tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke kantor Polsek Bangko untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Pungkas Juliandi.(Said)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *