Hukum&KriminalRohil

Ratusan Sepeda Motor Diamankan Satlantas Polres Rohil Dan Polsek Bangko.


BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com -Ratusan Kenderaan terjaring razia gabungan yang terdiri dari Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Rohil bersama Bawah Kendali Operasi (BKO) dan Satlantas Polsek Bangko.hal itu dilakukan guna penertiban saat berlalu lintas terkhusus di Wilayah Bagan SiapiApi.

Tak tanggung tanggung dalam operasi razia itu yang dipimpin Kepala BKO Satlantas Polres Rohil, Iptu Try Widyanto, SIk, yang digelar Rabu 22 November 2017,membuahkan hasil yang relatif dengan mencapai ratusan unit kenderaan sepeda motor yang tidak melengkapi peraturan berlalu lintas telah diamankan.

selain itu, Operasi ini langusung perintah Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH yang mengeluarkan surat perintah penertiban pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sejak Selsa hingga Jumat pekan ini.”Sejak kemarin sampai hari ini sudha ratusan, kemarin saja di Batu Enam mencapai 59 surat tilang dan hari ini mencapai ratusan,”kata Iptu Try Widyanto.

Try menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan Pelanggaran yang banyak dilakukan masyarakat adalah tidak menggunakan helm,melainkan juga nomor polisi yang tak sesuai dengan surat-surat. “Kita tertibkan,bagi yang tak memakai helm kita minta menunjukkan surat-surat serta yang lengkap kita perbolehkan pulang.tetapi Bagi kendaraan yang tak lengkap dan tak memasang nomor polisi sesuai dengan STNK maka kita lakukan penilangan,”ujarnya.

Dinamika ini menurutnya untuk menciptakan sikon bagi pengguna kenderaan sepeda motor di kota Bagansiapiapi yang tertib dan semuanya akan taat ketika berlalu lintas khsusnya dengan penggunaan helm dan nomor polisi yang sesuai agar kedepan nya harus melengkapi aturan lalu lintas sebagaimana dalam ketentuanya.

Saat ditanya mengapa menggunakan sistem Huntung karena berdasarkan pengalaman yang sebelumnya banyak pengendara yang memilih kabur dan balik arah.

“Biasanya Stationer atau berdiri di titik tertentu, pengalaman yang sudah sudah kurang efektif, makanya kita pakai hunting dengan menjemput yang melanggar yang terlihat dengan kasat mata,”tegasnya.

Ditambahkan nya,bahwa pihaknya saat melakukan pencegahan dijalan hanya memastikan keamanan masyarakat dan tidak dikejar bak seorang Napi.”Kita hentikan ada juga yang nekat kabur namun karena memperhatinkan keamanan tidak kita kejar lagi,takutnya nanti malah jatuh,”terangnya.

Operasi ini akan terus dilakukan,terlihat saat razia juga ikut Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,SIK,MH, Kanit Lantas Polsek Bangko dan puluhan personel gabungan Lantas yang melakukan razia.setelah itu Sekitar 10 motor polisi berboncengan melakukan pengejaran terhadap masyarakat yang tak menggunakan helm di pusat kota Bagansiapiapi.

Sifat penindakan terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan,sesuai Pasal 111 UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas,Bab III,di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :

a)Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil) .Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

b)Penindakan di tempat / stationeryaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah /sudah ada perencanaan terlebih dahulu.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *