Berita utamaBisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Ram Timbangan di Desa Mahato izin beroperasi Perlu di Pertanyakan..?

Tidak memiliki Standart operasional kerja (SOP)

ROKAN HULU, Riau Andalas.com  – Terkait adanya laporan dari masyarakat yang menilai adanya kegiatan bongkar muat yang tidak melihat waktu dan kondisi tanpa memikirkan keselamatan terhadap para pekerja yang ada di beberapa RAM penimbangan sawit di Desa Mahato, Rokan Hulu, maka kami dari awak media melihat dan menilai,manajemen RAM tersebut ternyata tidak memiliki Standart operasional kerja(SOP) yang diterapkan atas berdirinya RAM tersebut.

Salah satu contoh RAM yang kami kunjungi terletak di Desa Mahato KM 21. Saat  dikonfirmasi kepada penunggu timbangan RAM yang menjadi kerani timbang disitu mengatakan kepada awak media, saya tidak tahu menau masalah izin perusahaan ini pak.karena kami dari perusahaan sebelum RAM ini didirikan sudah memberikan biaya pengurusan izin operasional RAM ini kepada warga (X) yang ada disini.dan memang sudah hampir setahun izin tersebut tak kunjung kami terima,pernyataan krani RAM 21 tersebut yang terletak di desa mahato.saat dipertanyakan oleh awak media tentang safety kerja dan pertanggung jawaban perusahaan bila terjadi kecelakaan terhadap pekerja,krani RAM tersebut pun tidak bisa menjawab masalah pertanggung jawaban nya.bahkan ia mengatakan saya adalah pekerja disini pak.jadi kalau masalah perizinan dan pertanggung jawaban masalah kecelakaan kerja saya tidak tau menau pak,jawabnya.dan diduga RAM tersebut adalah milik china yang berasal dari luar kabupaten rokan hulu.dan china tersebut memanfaatkan beberapa warga setempat yang tidak bisa kami sebutkan namanya untuk membaking usaha RAM yang tidak berizin tersebut.
Dan masih ada beberapa RAM lagi yang kami ketahui tidak memiliki izin dalam beroperasi dikawasan desa mahato tersebut,artinya apabila dari RAM-RAM tersebut tidak memiliki izin dalam beroperasi,maka kegiatan yang dilakukan adalah illegal.karena perusahaan tersebut tidak terdaftar di dinas penanaman modal dan usaha di kabupaten dan tidak membayar pajak.yang seharusnya apabila RAM-RAM tersebut mengurus perizinan nya,maka sudah dipastikan RAM tersebut akan membayar pajak rutin perusahaan nya.
Seperti yang disampaikan oleh bapak bupati rokan hulu H.suparman,S.Sos beberapa waktu yang lalu.Apabila ada perusahaan yang tidak berizin dan tidak taat akan pembayaran pajak.maka beliau pun tidak akan segan-segan untuk menutup nya.karena hasil dari setoran pajak akan dikembalikan masing-masing kepada desa kembali setelah dipotong 30% untuk pembangunan desa yang aktif setor kan pajak.
Dalam hal ini kami minta kepada pihak pemerintah kabupaten (PEMKAB) rohul untuk segera menindak lanjuti atas RAM-RAM liar yang tidak berizin yang terdapat di desa mahato.dan benar-benar menekankan atas pertanggung jawaban pekerja yang ada di RAM tersebut.karena apabila dibiarkan maka RAM-RAM liar tersebut akan merugikan bagi pembangunan infrastruktur desa karena tidak taat akan pajak,dan mengantisipasi dari pada kecelakaan kerja.(AD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *