Hukum&KriminalPemerintahanPolitikRiau

Rakorda sentra GAKKUMDU dan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau.

 
PEKANBARU,Riauandalas.com– Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Bawaslu RI, Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi, Kapolda Riau, Kajati Riau, Bawaslu Riau, KPU Riau hadiri pembukaan Rakorda sentra GAKKUMDU dan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau. Di H Grand elite pekanbaru.sabtu 10 feb 2018 (Humas Riau). 
 
Kajati Riau Uung Abdul Syakur, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU merupakan suatu wadah yang didalamnya terdapat Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang bekerja dalam satu atap yang dapat membuat proses penegakkan hukum lebih efektif dan efisien.
Adhiaksa command center merupakan wadah yang memantau dan mensupport sentra GAKKUMDU dalam memantau dan menegakkan hukum proses Pilkada serentak 2018 yang dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Inhil.
 
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018. Sentra Gakkumdu merupakan wadah bagi 4 institusi yaitu bawaslu, kajati dan Polri dalam menangani duga tindak pidana pada pelaksanaan pilkada. Kejaksaan sangat mendukung penguatan peran ke 3 institusi ini untuk mencegah praktik negatif dalam penyelenggaran pilkada”, kata Kajati Riau.

Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini diharapkan ketiga institusi ini dapat menyatukan pemahaman dan langkah dapat menangani tindak pidana pada saa pelaksanaan pilkada.

 
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan bahwa sentra GAKKUMDU sistem kerjanya mirip dengan KPK RI minus pengadilan.  Hal ini dikarenakan didalamnya terdapat bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Kapolda mengharapkan bahwa dalam prosesnya Sentra Gakkumdu harus pro aktif dan profesional dalam melaksanakan pekerjaannya, apabila ada pelanggaran sentra GAKKUMDU  harus memiliki data yang valid demi kelancaran Pilkada serentak yang akan datang.
Mari bahu membahu dalam kelancaran pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum pada pilkada serentak 2018 ini.
 
“Nanti tetap Bawaslu dan Sentra Gakkumdu mengkaji apakah memenuhi unsur pidana untuk tindakan money politics. Kalau memenuhi unsur baru diserahkan ke kita dan terakhir dilimpahkan ke jaksa untuk dibuat dakwaan,” terangnya.
 
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan mengatakan sentra GAKKUMDU harus dapat Menyajikan data dalam pelanggaran pemilu minimal dua alat bukti. Bawaslu merupakan pengawas pemilu yang berpungsi sebagai alat pencegahan pelanggan pemilu akan tetapi bila tidak dapat dicegah makan penegakkan hukum merupakan proses terakhir yang akan digunakan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur provinsi Riau.
 
“Penindakan pelanggaran Pilkada memiliki limitasi waktu yang pendek. Yakni di Panwas 3 + 2, di Kepolisian 14 + 3 hari, di kejaksaan cukup 5 hari dan sidang atau di pengadilan, cukup 7 hari. Maka jika tidak ada sinergitas, tidak ada kesepahaman, susah kita menegakkan aturan pelanggaran Pilkada. Dan untuk kita pahami bersama, tidak ada lembaga lain untuk menegakkan hukum Pilkada selain Sentra Gakkumdu,” ujarnya
 
Rakorda GAKKUMDU se-Provinsi Riau dibuka secara resmi dan tujuan diadakannya acara itu guna menyatukan persepsi dan sinergitas antara anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau.
 
Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau. Disaksikan oleh Gubernur Riau.
 
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara peminjaman gedung pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau dan Ketua Bawaslu Riau yang disaksikan oleh seluruh peserta Rakorda dan undangan yg hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *