Hukum&KriminalPelalawanRiau

“Putusan MA cq PT. NWR ” Angka Kemiskinan Dan Anak Putus Sekolah Bertambah Di Pelalawan.

PELALAWAN, Riauandalas.com – Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.

Rosidi 45 thn, Salah satu pengurus koperasi KKPA Gondai Bersatu ketika dikomfirmasi Awak Media sabtu 18/01/20 dilokasi TKP,
“Banyak perusahaan raksasa dinegara ini yang Mengadopsi hutan dan menjadikan lahan dan hasil untuk kepentingan memperkaya perusaan, tampa ada melihat apa yang menjadi malapetaka bagi masyarakat tempatan dan belum lagi keaneka ragaman hayati yang terkandung didalam hutan tersebut punah.

Ketidak berdayan masyarakat lokal dihadapkan dengan kepentingan pejabat dengan produk hukum yang dibuat seolah olah tampak penegakan hukum yang sempurna dinegara ini tampa mengingat apa landasan negara ini dan Pasal 33 UU 1945,

Kehilangan mata pencarian masyarakat yang kedepannya menimbulkan bertambahnya angka kemiskinan dan belum lagi anak anak yang putus sekolah, ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat dalam mengabil kebijakan hukum unutuk masyarakat kecil.

Lanjut Rosidi “Contoh yang terjadi kab.Pelalawan Riau, tepat didesa Pangkalan Gondai, masyarakat yang menggantungkan hidup lebih dari 20 thn terhimpun didalam pola KKPA koperasi Gondai bersatu dan Srigumala Sakti, petani kelapa sawit binaan PT.PSJ ini terancam kebun sawitnya digusur oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dan lahan tersebut diberikan kepada PT.NWR dengan luas 3.323 ha,

Oleh PT.NWR lahan seluas 3.323 ha. tersebut dialih pungsikan menjadi lahan hutan tanaman industri (HTI) Yang berisikan tanaman jenis ecalyptus guna untuk produksi pabrik kertas Raksasa PT.RAPP yang berada di kab.pelalawan Riau”Jelas Rosidi.

Sampai berita ini diturunkan eksekusi penumbangan kelapa sawit dilahan 3.323 oleh PT.NWR anak dari PT.RAPP terus berlansung dengan dikawal pihak keamanan Polhut, TNI, POLRI dan Securyti.(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *