AndalasPemerintahan

Pungli Proyek Pamsimas, Bappeda Paluta Turun ke Desa Simadihon 

Teks Foto : Kades Simadihon M. Ris Ritonga

PALUTA, Riauandalas.com-Tak terima disebut terlibat,  akhirnya Bappeda Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menurunkan petugasnya ke Desa Simadihon Kecamatan Dolok Sigompulon.

“ya,  petugas kita sedang didalam perjalanan menuju desa simadihon, “ucap Kabid Infrastruktur Bappeda Kabupaten Paluta Iwan Syahputra, Sabtu (14/12/2019).

Dijelaskanya,  adapun agenda yang dilakukan di Desa Simadihon yakni,  pertama,  menginvestigasi serta melakukan musyawarah atas proyek pembangunan Pamsimas. Dimana,  sejumlah warga didesa tersebut keberatan atas berdirinya bangunan.

Kedua,  pihak Bappeda meminta klrafikasi atas ucapan sang kades yang menyebutkan bahwa uang yang dikutip sebesar Rp. 286 ribu per KK sebanyak 60 KK,  disetorkan kepada Bendahara Bappeda.

“ya,  kita mau minta klrafikasi atas pernyataan si kades itu,  jangan sembarangan dia membilang ada setoran. Makanya saya minta itu harus segera di klrafikasi, “tutu Iwan.

Atas kedatangan Bappeda Kabupaten Paluta,  Kades Simadihon M. Ris Ritonga meminta kepada wartawan agar hadir.  Namun,  sang Kades mengancam dan menyalahkan wartawan jika tidak hadir.

“kalau bapak (wartawan)  tidak datang,  maka bapak yang salah dan telah mencemarkan nama baik saya sebagai kades simadihon, jangan salahkan aku pak, “tulisnya melalui pesan Whats Up.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Padang Lawas Utara (Paluta) Iwan Syahputra berjanji akan menjau Proyek Pamsimas di Desa Simadihon Kecamatan Dolok Sigompulon. Pasalnya,  Proyek tersebut mendapat protes warga yang tinggal dilokasi proyek.

“mana bisa itu dibangun tanpa ada persetujuan warga, tapi,  kalau lokasinya dekat rumah warga dan ada yang komplin,  maka itu harus segera diselesaikan.  Dan kalau masalahnya seperti ini,  proyek itu akan saya tinjau,  dan Kita akan komunkasi dengan konsultan proyek itu, agar tidak ada masalah dikemudian hari, “ucapnya,  Senin, (9/12/2019) kemarin.

Dijelaskannya, adapun sistem proyek tersebut antara lain,  warga mengusulkan,  lalu pihak Bappeda melakukan perencanaan.  Sedangkan anggrannya,  langsung turun ke rekening kelompok kerja masyarakat.

“jadi,  kalau si kades bilang ada uang setoran ke bendahara bappeda,  itu tidak benar dan bisa pencemaran nama baik, “ungkap Iwan.

Sementara, Bendahara Bappeda Paluta Rosdawati akan menuntut Kades Simadihon Kecamatan Dolok Sigompulon.  Pasalnya,  ia dituduh sang kades menerima uang untuk memuluskan proyek Pamsimas Rp. 268 Ribu per KK dengan total 60 KK.

Sementara itu, Kades Simadihon M.Ris Ritonga mengakui jika dirinya mengutip uang kepada 60 KK warganya untuk setoran kepada Bendahara Bappeda Paluta melalui Rekening BRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *