Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPelalawanRiau

PT. Surya Berantasena Platation Rampas Tanah Warga Desa Dundangan

PELALAWAN,Riauandalas.com-Sedikit nya Ratusan warga desa dundangan kecamatan pangkalan kuras dan digabung dari LEMBAGA ALIANSI INDONESIA (LAI). Yang di pimpin langsung oleh ketua Aliansi DPD provinsi Riau yakni Lelawati SH C. L. A. Dan rekan.

Mendatangi sejumlah titik lahan masyarakat Desa Dundangan yang selama ini telah di Rampas oleh pihak sahabat perusahaan yakni PT SURYA BERANTASENA PLATATION ( SBP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Hal kekecewaan ini di ungkapkan seluruh warga desa Dundangan Kepada awak media Riau andalas 13-6-2018.

Samid kepada awak media Riau andalas mengungkapkan, lahan yang di klem oleh warganya itu adalah bener bener lahan kami masyarakat Desa Dundangan kecamatan pangkalan kuras.

Yang mana jumlah luasnya 76,5 hktr dan para pemiliknya masih jelas ungkapnya.

Tanah kami ini sudah kami kuasai dan kami garap semenjak tahun 1970 an yang artinya kamilah warga desa Dundangan yang terlebih dahulu di menguasai lahan tanah tersebut, di banding pihak PT Surya Berantasena Platation (SBP) yang masuk pada tahun 1990 silam.

Namun mengenai ganti Rugi semenjak pihak PT Surya Berantasena Platation merampok tanah ulayat kami, sampai hari ini tidak menemukan titik temu, dan yang terutama tanah ulayat kami sebagai warga desa Dundangan tidak kami perjual belikan ke pihak perusahaan.

Selama ini upaya upaya sudah kami lakukan namun pihak perusahaan selalu mencekal dan menganggap lahan tanah yang seluas 76,5 hktr tersebut adalah Hak Guna Usahanya (HGU).

Padahal sudah jelas ini adalah tanah kami dan kami sebagai warga memiliki bukti bukti yang autentik, di mulai dari data hingga demo ke kantor bupati pada
Tahun 1990 silam, ungkapnya nada amarah.

Di samping itu di lokasi yang sama kepala Desa dundangan bapak Idris mengungkapkan kepada awak media Riau Andalas.

Ini harus kita perjuangkan dan harus kembali ke masyarakat Desa Dundangan tanpa tawar tawar,

Cukup yang selama ini pihak Perusahaan Surya Berantasena Platation (SBP) menguras sumber daya alam kita, yang kususnya di wilayah yang bukan Hak HGU nya, ini adalah perampokan hak warga dimana mata pemerintah ini apa tidak memandang, menimbang dan menilai, yang mana semenjak rahun 1990 silam sudah ada konflik antara warga dan pihak Perusahaan.

Kenapa tidak sedikitpun pemerintah menindak lanjuti hal ini.

Secara pribadi saya merasa iba terhadap kinerja pemerintah kabupaten pelalawan dan khusunya DPRD nya yang tidak berpihak kepada warga pungkasnya.

Di lokasi lahan Tanah yang di eksekusi oleh warga desa Dundangan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau.

Yakni ibu Lelawati SH. C. L. A. Dan Rekan Menuturkan kepada awak media, ini adalah perjuangan kita sebagai Lembaga Aliansi Indonesia, yang mana pada awal nya kita sudah menyurati bentuk klarifikasi terhadap pihak PT Surya Berantasena Platation (SBP)

Dan juga pemerintah daerah kabupaten pelalawan dan di lanjuti ke pemeritah profinsi Riau dan di tambah kan kepada kapolda kapolres dan kapolsek.

Hal ini kami lakukan agar pemerintah mengetahui dan menindak pihak perusahaan tersebut.

Secara hukum sudah kita lengkapi, dan apabila surat kami dari Lembaga Aliansi Indonesia dan di dukung oleh seluruh warga Desa Dundangan. Maka kami akan bertindak karena secara data dan bukti yang masyarakat miliki itu sudah menguatkan kami.

Harapan kami sebagai lembaga yang menaungi aksi ini, pemerintah harus lebih proaktif lah untuk menangani hal ini, tutupnya (gom**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *