Bisnis&EkonomiPelalawanPemerintahan

PT.SBP Perbudak Kaum Wanita, DISNAKER Dan DPRD Pura Pura Tidak Tahu.

PELALAWAN,Riauandalas.com – UU Republik indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU Republik indonesia Nomor. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Kedua UU ini sudah sangat jelas mengatur tentang bagaimana setiap perusahaan mempekerjakan/tekrutmen pengupahan dan jaminan -jaminan lainnya. Hal ini telah di atur dan harus di patuhi setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawannya.

Berbeda dengan perusahaan yang satu ini perusahaan asal Negeri jiran yakni PT. Surya Berantasena Platation (PT.SB) sudah melanggar aturan perundang-undangan yang memang sengaja diatur untuk melindungi setiap karyawan yang bekerja dan tentang HAK nya, PT. SBP telah mempekerjakan para kaum wanita yang sejati nya bukanlah pekerjaan setiap wanita.


Media Riau andalas. Com saat melihat adanya aktifitas di lokasi Gudang pupuk milik PT. SBP, di mana seluruh kaum wanita, mulai dari usia 25-45 tahun bekerja sebagai pengangkat/pemundak pupuk, Sangat miris rasanya melihat pemandangan yang menyakitkan mata.

Ibu T 45 thn, saat di tanya di lokasi gudang pupuk milik PT. SBP Surya berantasena platation, 5-9-2018 dengan sesak nafas menyampaikan kepada Awak Media online.

“yaa” memang seperti ini pak kami para wanita harus mengangkat beban berat, yang seharusnya bukan pekerjaan kami.

“Sambungnya, kalau mau bekerja di sini maksudnya di PT. SBP, ya harus sanggup mengangkat pupuk satu karung yang beratnya 50 kg, Pungkasnya.

“Lanjutnya, kalau status kami pak hanya cuman Buruh harian Lepas BHL bukan karyawan, dan saya sendiri sudah bekerja di PT. SBP ini selama 8 tahun, Ya seperti ini lah keadaanya, sambil berlalu naik ke truck cooldisel yang sudah bermuatan pupuk.


Humas PT SBP yakni TL Batubara saat di temui di kantornya membenarkan hal kejadian miris tersebut.

“Tambahnya, namun itukan sudah sesuai dengan SOP perusahaan kami, Sambil berkilah kami kan sudah ISPO jadi mempekerjakan wanita pun sudah sesuai tutupnya sambil berlalu.

Dinas ketenagakerjaan DESNAKER Kab. Pelalawan Admonadi saat di confirmasi melalui Whatsaap nya mengatakan dengan santainya serasa tidak ada beban, Bukan wewenang saya dan mengenai ini saya tidak tahu katanya singkat.

DPRD kabupaten Pelalawan bapak Eka putra S. sos saat do confirmasi juga melalui whatsaap nya, ketua komosi 1 dari fraksi Golkar ini juga tahu perihal sistem ketenagakerjaan PT. SBP.

Namun beliau sangat menyayangkan sikap PT. SBP yang tidak manusiawai saat mempekerjakan karyawannya kususnya wanita seperti ini, (sambil melihat video yang dikirimkan media ini).

Yang jelas perusahaan ini sudah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003, pasal 76 tentang bagaimana aturan nya mempekerjakan wanita punkasnya.

saat ditanya kapan akan di tindak lanjuti permasalan tersebut “tidak tahu” jawab Eka putra S. Sos . (gom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *