Hukum&KriminalLingkunganRohul

PT SAI Diduga Ambisi Serobot Lahan Warga, Pemilik Akan Adukan Ke DPRD Rohul

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Ironi dan menyedihkan Nasib‎ yang dialami oleh keluarga Yanuar warga Desa Langkitin kecamatan Rambah Samo. Lahan seluas dua hektar dan ada kelapa sawit yang sudah ditanamnya bahkan sudah panen yang kini diduga sudah dikuasai PT. Sawit Asahan Indah (SAI) yang berada di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

Penguasaan lahan itu, dibuktikan pada penyampain Manajemen PT SAI melalui CDO Syahrul didampingi Kepala Satpam Ateng saat dijumpai oleh yang menerima Kuasa dari Yanuar keluarga yakni, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) Rohul ada Ketua Marianto Lubis dan Direktur Muda Bidang Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution Rabu, (31/5/2017) di Kantor perusahaan tersebut.

Jelas kedua pimpinan dan Keamanan Perusahaan itu, kalau Lahan yang diklaim Yanuar miliknya itu, kata mereka masuk dalam HGU PT. SAI.

Diakui Ateng, lahan itu dulunya dipakai keluarga Yanuar untuk bercocok tanam untuk kebutuhan sehari-hari. Namun karena perusahaan mau mengembangkan perkebunan sesuai HGU, sehingga lahan itu perusahaan ambil kembali.

“Kalau Yanuar merasa itu miliknya karena ada dia miliki surat yang dikeluarkan Camat Rambah Samo saat itu, silahkan bawa ke pengadilan saja. Agar masalahnya pengadilan yang memutuskan,”kata Ateng diiayakan CDO PT. SAI, Namun surat yang ditinggalkan oleh LSM TOPAN-RI juga mereka terima.

Sementara itu, Ketua LSM TOPAN-RI Rohul Marianto Lubis didampingi Sukrial Halomoan setelah menyampaikan surat tentang tuntutan Klaien mereka, mengaku permasalahan lahan itu sebelum kita bawa ranah hukum, sebelumnya kami akan berjuang dan membawa masalah ini ke DPRD Rohul yang membidangi dan kepada Bapak Bupati Rohul.

Tambah Direkrut Muda Bidang Perkebunan TOPAN-RI Sukrial Halomoan Nasution, tentang keranah hukum, kan ada laporan polisi tahun 2007 lalu yang sudah dilaporkan oleh Klaien kita.

“Kita tinggal mekonfirmasi ke Polres Rohul tindak lanjut laporan itu. Sebelumnya atau dalam waktu yang tidak lama ini, masalah lahan ini kita Laporkan ke DPRD Rohul,”jelas pengurus LSM TOPAN-RI tersebut.

Sebelumnya disampaikan pemilik Lahan Yanuar, lahan miliknya yang diduga diserobot PT. SAI itu, dirinya miliki Surat Keterangan Riwayat Tanah nomor 28/SKRT/RS/VII/2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Rambah Samo 31 Juli 2007 lalu yang ditandatangani Kades Irwan bersama Camat Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si.

yang terletak dijalan Gang Simpang ABC Rt/RW 03/03 dusun Teluk Aur yang sekarang Desa Teluk Aur seluas 2.000 M2 atau 2 Hektar dengan riwayat surat keterangan pertukaran lahan kebun Tanggal 15 Maret 2003.

Bebernya, bahkan permasalahan dugaan penyerobotan itu, sudah dilaporkannya di Polres Rohul pada tahun 2007 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL /164/2007/SPK.

Pada hari Senin, 27 Agustus 2007 sekira pukul 14.30 WIB. Nomor penguduan no Pol/164/VIII/2007/SPK tentang Perkara Tindak Pidana Penyerobotan Tanah tanggal 24 Agustus 2007 lalu.

“Yang menerima laporan pada STPL dari Polres Rohul An SPK III Aiptu Anwar ditandatangani. Namun kasus ini mandek atau berjalan ditempat selama 10 Tahun ini. Saya tidak tahu dari mana penyebabnya,” beber Yanuar.***( Adha Syahputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *