INHULingkunganPemerintahanRiau

PT Rimba Peranap Indah ( PT R P I ) diminta Hengkang dari Desa Lubuk Batu Tinggal.

Ilustrasi gambar Lahan warga terbakar berapa waktu lalu

RENGAT, Riau Andalas. com – Masyarakat Desa Lubuk  Batu Tinggal yang merasa heran tentang ada nya Perusahaan PT Rimba Peranap Indah kog bisa bisa nya memiliki Izin di Desa mereka ,sedang dalam ijin yang dimiliki Perusahaan adalah di Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Peranap itu sudah disampai kan oleh Kabag Tata Pemerintahan.      Hendrik.  S Sos pada tahun 2015 yang lalu ujar Zulkarnaen , itu lah sebab nya mereka minta Perusahaan itu hengkang dari desa mereka Zulkarnaen yang juga mantan Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal mengatakan kepada wartawan melalui telepon selurer nya .
Seharus nya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu lebih memperhatikan Nasib Masyarakat nya ,karena PT R P I sudah jelas tidak ada memilki Ijin Lokasi di Kecamatan Lubuk Batu Jaya tapi kog bisa bisa nya Perusahaan menggarap Lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal hingga menanam Kayi Akasia dilahan Masyarakat ,bagaimana bisa seperti itu jelas nya .
Memang nya Pemerintah ini diatua oleh Pengusaha ,tanya dia .

Ada pun luas areal Desa Lubuk Batu Tinggal yang digarap oleh PT R P I adalah lebih kurang 1500 Ha .
Dia mengatakan Pihak Masyarakat dan Perusahaan PT R P I sudah sepakat berunding untuk mencari penyelesaian antara ke dua belah pihak ,yang akhir membentuk Team Terpadu dan diketuai oleh Yopi Arianto yang juga adalah sebagai Bupati Kabupaten Indragiri Hulu .

Dia menambahkan ,untuk menyelesaikan sengketa atas Lahan yang sudah ditanami Kayu Akasia oleh PT R P I ,pihak terpadu itu lah nanti nya yang menyelesai kan nya ,dan kita tunggulah hasil dlkerja dari Team Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu yang diketuai langsung oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hulu H Yopi Arianto SE ujar nya .

Dan harapan Masyarakat Lahan itu dapat kembali kepada Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal ,yang mana tujuan nya adalah meningkat kan Tarap hidup Masyarakat yang nanti nya dapat meningkat kan Ekonomi Rakyat serta mensejahterakan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu dan Masyarakat di Desa Lubuk Batu Tinggal pada Umum nya .
Tapi kalau misal nya Perusahaan PT R P I yang menhelola lahan itu apalkah bisa menjamin dan dapat Mensejahterakan Masyarakat !!??.. Ujar nya .
** js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *