Bisnis&EkonomiINHU

PT MAS diduga tampung TBS dari Kebun Kawasan Hutan.

INHU, Riauandalas.com-Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) PT Mitra Agung Swadaya Desa Sungai Kuning Kecamatan Kelayang, Inhu, Riau, diduga menampung dan membeli TBS (Tandan Buah Segar )dari kebun sawit PT Bagas Indah Perkasa (BIP) di Kecamatan Peranap.

Sebab, Kebun Sawit yang dikelola PT BIP di Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, Inhu, sekitar 2.800 hektare diduga masuk dalam kawasan hutan. Pihak Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau telah menyegel perkebunan sawit ini dengan memajang papan nama yang bertuliskan, “Kebun ini dalam pengawasan Tim Gakkum Prop Riau”.

Ketua Tim Gakkum Riau, Said Nurjaya telah melakukan peninjauan ke areal kebun yang dikelola oleh PT BIP. Setelah ditinjau ternyata PT BIP termasuk dalam kawasan hutan hingga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK.

Penyegelan tim Gakkum Riau dan memasang papan nama bahwa, areal kebun sawit PT BIP dalam pengawasan Tim Gakkum Riau itu, diakui oleh pengelola kebun, Andi Sinaga.

Hanya saja Andi Sinaga menyebut bahwa penyegelan itu tidak ada kaitannya dengan aktivitas produksi panen sawitnya.

Setelah ditelusuri oleh tim Media bahwa, hasil panen buah sawit PT BIP ditampung dan dijualnya ke pabrik PT MAS di Sungai Kuning, Binio Kecamatan Kelayang, Inhu, Riau.

Hal inipun disampaikan sejumlah karyawan PT BIP di Pauh Ranap yang minta tidak disebutkan namanya mengatakan, TBS yang diangkut truck yang dibawanya itu akan dibawa ke PKS PT MAS di Binio, Sei Kuning, Kelayang, dan hal ini sudah berlangsung beberapa bulan berjalan.

Menager PT MAS, Triatmadi tidak bisa dikonfirmasi wartawan, karena ketika sejumlah awak media Rabu (29/1) berusaha untuk mengkonfirmasinya, ternyata di Pos Penjagaan dihadang oleh pria berpakaian setengah seragam loreng yang bertuliskan nama Salimin.

Bahkan untuk bertemu dengan Humas Yuridis pun tidak diperkenankan dengan alasan Yuridis yang mantan anggota DPRD Inhu itu tidak berada di tempat.

Namun, tidak berselang lama Humas PT MAS, Yuridis menghubungi wartawan untuk minta bertemu di Peranap guna konfirmasi, Dalam konfirmasinya Yuridis mengatakan, dia tidak mengetahui seberapa banyak setiap harinya penjualan TBS dari PT BIP ke PT MAS.

Karena, tambah Yuridis, dia tidak mengurusi masalah pembelian TBS, ada staff yang mengurusi tentang pembelian TBS hingga harga belinya, hanya saja nama dan nomor hp staff pembelian tbs itu tidak ingat namanya apalagi no hpnya ujar Yuridis.

Praktisi Hukum Pekanbaru, Alhamran SH MH mengatakan, terkait pabrik PT MAS menampung dan atau membeli TBS dari areal kawasan hutan sudah selayaknya dihentikan segala aktivitasnya terkait pengolahan buah kelapa sawit.

Sebagaimana aktivitasnya kuat dugaan telah membeli dan mengolah TBS dari areal kebun kawasan hutan yaitu PT BIP yang dengan jelas telah disegel oleh pihak Gakkum Riau.

Menurut Alhamran, Surat edaran Kapolda Riau No.B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Pebruari 2017 menyebutkan pihak PKS tidak boleh mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu juga, PKS tidak boleh menjual beli TBS, menguasai, memiliki menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin,” jelasnya.

Selanjutnya, PKS juga tidak boleh membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin.

Masalah sanksi bagi pelanggarnya, yaitu jika tidak mengindahkan himbauan Kapolda Riau tersebut, maka sanksinya adalah, pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3)undang undang RI no, 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusahaan hutan,” tutup Alhamran.js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *