Rohil

PT.Indoagri Inti Plantation Balam “Pensiunkan Karyawan Diatas 55 Tahun.

Gmbr : Manajemen IIP,Jhonson Panggabean di ruang kerja Komlek Armada PT. IIP Balam Jaya Balam Km37.
BALAI  JAYA,  Riau Andalas.com -Korporasi di bidang Jasa Angkutan Cruid Palm Oil (CPO) yang tebilang maju, PT.INdoagri Inti Plantation (IIP) Balam Kecamatan Balai Jaya,Kabupaten Rokan Hilir, setidaknya telah merujuk pada aturan Ketenaga kerjaan nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana yang di amanatkan Undang Undang Pokok Tenaga Kerja,Tiga orang Karyawannya yang berusia di atas  Lima puluh lima (55) tahun, telah di pensiunkan pada April 2017.
Hal itu di tegaskan oleh,”Jonson Panggabean Manajemen PT.Indoagri Inti Plantation kepada Riau Andalas.com di ruang kerjanya,Komplek Armada  PT.IIP Desa Balam Jaya,Kayangan Balam KM.37,Selasa 16/5.
Tiga karyawan yang telah memasuki Pensiun april 2017 di dasari dengan Undang Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.IIP yakni ,Iman,Sudiarto,& Irianto, masing masing mereka pensiun berusia diatas  55 tahun,dengan tidak menyebutkan rincian  hak hak yang di peroleh karyawan yang di pensiunkan.
Dikatakan, adanya 3 karyawan PT.IIP yang telah Pensiun,adalah sebagai bentuk Komitmen Perusahaan  kepada Karyawannya. Undang Undang Tenaga kerja nomor 13 tentu sebagai rujukan  bentuk baku yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan,sebut Jonson Panggabean,”Ya….Kami  telah pensiunkan karyawan yang telah berusia diatas 55 tahun,sebagai ketentuan Perundang Undangan yang yang berlaku ,paparnya.
Pimpinan Manajemen PT.IIP,Jhonson Panggabean menegaskan,menyinggung pada Persoalan Karyawan PT.IIP melakukan Unjuk rasa beberapa bulan yang lalu,hal itu sah sah saja,selama masih dalam kaidah dan Norma yang berlaku,sebab Undang Undang juga memperbolehkannya,selama dalam konteks Kemerdekaan Berexpresi di depan Umum,itu di jamin undang undang,paparnya.Adapun 10 poin tuntutan mereka,hanya satu (1) yang menyangkut soal pembenahan kesejahteraan,selebihnya hanya bersifat Keluhan,ungkapnya.
Di tambahkannya, Saat ini Perusahaan masih mempertimbangkan kesejahteraan Karyawannya ke arah yang lebih baik,termasuk apakah Karyawan mau di ajak duduk Bersama untuk membicarakan status Pekerja harus menjadi  karyawan yang otomatis sistem dan mekanismenya sama seperti Peeusahaan Kebun lain paparnya.
Demikian pula Humusor lmbn Toruan,Terkait kasus tertangkap tangan yang saat ini mandekdi Kepolisian,Sehingga Perusahaan enggan untuk keluarkan Dana Pensiun, disebabkan Statusnya masih belum jelas,”Perusahaan masih pertimbangkan Dana Pensiun Pak Humusor ,menunggu keseriusan Pihak Kepolisian dalam menangani kasusnya sampai ke pada putusan pengadilan,pernyataan tersebut di sampaikan Kepala Tata Usaha PT.IIP kepada Riau Andalas.com, Selasa20/5/2017….(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *