Berita utamaKamparPemerintahanRiau

Proyek Rehab Gedung Diskominfo & Persandian Kampar diduga Illegal ?


KAMPAR.Riauandalas.com.-Proyek Rehab Gedung Diskominfo dan persandian Kampar Tahun anggaran 2018 di duga Illegal atau tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku serta tidak punya payung hukum yang kuat.

Hal itu di sampaikan oleh Budi Hendra Kepada Wartawan di Bangkinang,Jumat 25/05/2018.

Menurut Budi Rehab gedung tersebut bukan milik atau asset Pemda kampar tetapi Asset Pemerintah Provinsi Riau yang sepengetahuannya belum ada serah terimah sampai saat ini kepada Pemda Kampar,bebernya.

Bagai mana nanti Diskominfo mempertanggung jawabkan Rehab gedung tersebut tentang keungan dan pertambahan nilai asset yang nota bene bukan Milik Pemda kampar,tanyanya.

Apakah Rehap yang memakai dana APBD Kampar tersebut tidak menyalahi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara,ucarnya.

Sekretaris Kominfo & Persandian Kab.kampar Sekaligus PA Proyek tersebut Herry Indra Mulia ketika di konfirmasi di kantornya,khamis 24/05/2018 membenarkan bahwa gedung yang di Rehab itu milik Pemerintah Provinsi Riau,jelasnya.

Di tegaskannnya bahwa Pelaksanaan Rehab tersebut sudah mendapat restu atau persetujuan Sekda kampar,katanya.(am).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *