Hukum&KriminalRohil

Pria Warga Bagan Jawa Ini Di Ciduk Team Opsnal Polsek Bangko.


ROKAN HILIR, Riauandalas.com-Polsek Bangko Berhasil mengaman kan Pelaku Dugaan Tindak pidana Penyalah Gunaan Narkotika Sejenis Daun Ganja kering dan Shabu-Shabu.Pelaku itu adalah Warga Jalan Jambu Gang Adi Tahu,
Kepenghuluan Bagan Jawa,Kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Berawal penangkapan Pelaku dugaan narkotika ini Disaat Tim Opsnal Polsek Bangko Yang Di Pimpin Aipda J.Siregar melakukan penyergapan Di Depan Rumah Makan Sederhana tepat nya Di Jalan Pahlawan Bagan SiapiApi.

Informasi ini Di Benarkan Kapolsek Bangko,Kompol Sasli Rais SH melalui Humas Polsek Bangko Bripka Anton Puji Nugroho.

pengamanan tersangka Berdasarkan laporan polisi No : LP/60.a/VII/2019/Riau/Res Rohil/Sek Bangko,tanggal 15 Juli 2019,Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.00 wib,bahwa Tim Opsnal Polsek Bangko dipimpin Aipda J.siregar Mendapat informasi dari Masyarakat yang di percaya adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan Narkotika jenis Daun Ganja kering dari Pelaku U Ini.

Mendengar nformasi tersebut,tim Opsnal koordinasi dengan kanit reskrim Iptu D.raja Napitupulu dan melaporkan informasi tersebut ke pada kapolsek Bangko Kompol Sasli rais SH.

Selanjutnya kapolsek Bangko Secara Sigap memerintah kan team untuk melakukan penyelidikan dan memasti kan kebenaran informasi itu.lalu,Team Polsek ini di lengkapi surat printah tugas,surat perintah penangkapan,surat pengeledahan badan dan pakaian.

Sekira pukul 16.30 Wib team opsnal polsek Bangko ini mendapat Informasi Bahwa pelaku AR Alias U sedang berada di Jl.Pahlawan ,Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko,tepatnya di depan Rumah Makan sederhana.

Kemudian Team Opsnal langsung ke Tempat Kejadian Perkara(TKP)Dan melihat pelaku AR Alias U yang sedang singgah mengisi bensin sepeda motor,tanpa ada perlawanan dari pelaku Team Opsnal ini langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1(satu) bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan di duga butiran kristal Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Dalam Penggeledahan tersebut,Brang Bukti(BB)Di jatuhkan tersangka di dekat kakinya.Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu)bungkus kotak rokok yang diduga berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu-sabu,1(satu)buah sendok yang terbuat dari plastik berwarna biru.

Team opsnal kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan ke Rumah pelaku AR Alias U di Jl.Jambu Gg.Adi Tahu Kepenghuluan Bagan Jawa ,Kecamatan Bangko,
Kabupaten Rokan Rohil.

Di rumah Pelaku ini di temukan 1(satu)bungkus plastik hitam yang terdapat didalamnya 1(satu)gulungan kertas HVS di duga Narkotika jenis Daun Ganja kering,1(satu)bungkus plastik bening tempat korek telinga yang terdapat didalamnya 2 buah plastik bening sedang,1(satu)
bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, uang sejumlah Rp. 50.000(Lima puluh Ribu Rupiah),1(buah)gunting,1(satu)buah mancis,2(dua)buah sumbu kompor yang terbuat dari pipet plastik.
1(satu)buah sendok yang terbuat dari plastik berwarna biru,10(sepuluh) lembar plastik bening sedang,33(tiga puluh tiga) lembar plastik bening Dan dilantai kamar belakang rumah pelaku.

pelaku beserta barang bukti (BB)diaman kan di Kapolsek Bangko,untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,”TandasNya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *