Bisnis&EkonomiNasionalPemerintahan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Tolak Kenaikan Upah Buruh, Ini Alasannya?

JAKARTA, Riauandalas.com- Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu alasan revisi beleid tersebut agar para buruh mendapatkan penghasilan yang lebih baik lagi. Bahkan, hal tersebut sudah didiskusikan dengan para organisasi serikat buruh.

“Buruh tidak setuju dengan formulasi kenaikan upah minimum yang ada di PP nomor 78,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).

Dengan alasan tidak setujunya buruh kepada aturan yang sudah berlaku karena kenaikan upah buruh hanya dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika dihitung rata-rata per tahunnya hanya 8%.

Adapun, rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikalikan 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

Dari catatan detikFinance, kenaikan UMP dari tahun 2015 ke 2016 yang menggunakan formula perhitungan tersebut pertama kali rata-rata sebesar 11,5% di berbagai wilayah Indonesia.

Kemudian di tahun 2017, Kemnaker kembali menaikkan UMP sebesar 8,25%. Kenaikan itu didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Selanjutnya, pada 2018 UMP Juga dinaikkan sebesar 8,71%. Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Terakhir pada 2019 nanti, Kemnaker menaikkan UMP sebesar 8,03%. Kenaikan dihitung dari inflasi nasional sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan PDB sebesar 5,15%.

(Sumber detik.com/rd)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *