PemerintahanRohulTechnology

PPID Kabupaten Rohul Raih Juara III Anugerah KIP KI Award 2018

PEKANBARU, Riauandalas.com –Terobosan yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam rangka mempermudah pelayanan di bidang Informasi Publik terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi membuahkan hasil.

Meski masih terbilang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemkab Rohul, namun Diskominfo Rohul dibawah Kepemimpinan Gorneng S.Sos M.Si sudah mampu meraih prestasi dilevel Provinsi dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu sebagai bentuk komitmen dan konsistennya dalam mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dalam hal ini Kadiskominfo Rohul sebagai Pembina Utama sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembina Utama PPID Rohul.

Terbukti, Dalam acara bergengsi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Award 2018 Kategori Kabupaten/Kota yang Ditaja oleh Komisi Informasi Riau, Kabupaten Rokan Hulu berhasil meraih Juara III dalam kategori Kabupaten/Kota Keterbukaan Informasi Publik, di Hotel Pesona Kota Pekanbaru, Jum’at (21/12/2018).

Hadir dalam Penganugerahan dan Pemeringkatan Badan Publik se-Provinsi Riau Tahun 2018 tersebut Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Cecep Suryadi, M.IP, Gubernur Riau diwakili oleh Kadis Kominfotik Prov. Riau Yogi Getri, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng dan Perwakilan dari Seluruh Kab/Kota se Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan mengatakan, napas dari integritas adalah transparansi. Kata Zufra, banyak manfaatnya jika Badan Publik dapat melaksanakan kegiatan secara transparansi melalui keterbukaan informasi publik. Diantaranya, tranparansi dapat menghindarkan dari jeratan hukum.

“Kami berharap setiap Badan Publik di Provinsi Riau dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan,” harap Zufra juga dikenal sebagai seorang jurnalis ini.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi M.Ip mengingatkan, tidak semua permintaan informasi harus dipenuhi.

“Kalau permintaan informasi publik tersebut didasari itikat tidak baik, bertujuan untuk mengganggu Badan Publik atau tujuannya tidak jelas, tidak usah dipenuhi,” terangnya.

Cecep menjelaskan, adapun salah satu indikasi permintaan informasi tersebut, permintaan informasi publik tersebut ditujukan pemohon ke Badan Publik.

Disela usai menerima Piala dan Piagam Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Riau, Kadis Kominfo Rohul Gorneng S.Sos M.Si yang diwakili Sekretaris Diskominfo Rohul Zulfikri S.Sos, M.Si, Jum’at (21/12/2108) mengatakan penghargaan yang diraih oleh PPID Diskominfo Rohul ini sebagai motivasi yang lebih baik kedepannya dalam pengelolaan PPID dalam rangka mempermudah pelayanan di bidang Informasi Publik.

“Penghargaan dari KI Award 2018 ini akan menjadi penyemangat bagi Diskominfo Rohul dalam meningkatkan pelayanan, khususnya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik. Karena PPID selalu memberikan pelayanan informasi publik, seperti tersedianya daftar informasi publik serta tersedianya Website resmi Media Center Rohul dan aplikasi lainnya,” ujar Zulfikri didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Juneidy S.Ip M.Si.

Untuk diketahui, dalam acara Puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Award 2018 yang ditaja oleh Komisi Informasi Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis meraih peringkat 1, Posisi kedua diraih Kabupaten Kampar, kemudian disusul Kabupaten Rokan Hulu diperingkat ke III. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *