Berita utamaPendidikanRiau

PPDB, Sekolah Wajib Ikuti Nawa Cita

disdik
Tidak ada alasan sekolah tolak siswa

Pekanbaru, Riau Andalas.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah wajib terima siswa. Hak itu disampaikan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Riau DR H Kamsol MM. Dikatakanya, kewajiban tersebut menimbang aturan wajib belajar 9 tahun yang tujuan memberantas anak putus sekolah. Sehingga untuk PPDB sekolah harus meningkatkan daya tampung dan tidak ada anak yg tdk dapat masuk sekolah.

“PPDB ini sepenuhnya kewenangan Kabupaten Kota, untuk kita himbau jangan sampai ada penolakan oleh sekolah dalam PPDB,” kata Kamsol Senin (380/5).

Aturan PPDB tersebut belumnya juga telah ditetapkan bersama pimpinan daerah. Jika wajib belajar 9 tahun itu menimbang masih minimnya ketersediaan sarana dan prasara, serta biaya pada pendidikan. Bahkan sesuai Nawa Cita wajib belajar sudah diamanatkan 12 tahun. Namum Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) malaupun Undang-Undang Sisdiknas masih wajib belajar 9 tahun. Sehingga masih diterapkan sistim 9 tahun.

“Kendati demikian kita tetap mengikuti Nawa Cita yang penjelasanya PPDB itu sebenarnya siswa melanjutkan pendidikan tingkat pendidikan,” ujarnya.

Dijelaskan Kamsol, sesuai standar UNDP usia rata-rata lama sekolah itu minimal 15 tahun. Sementara Riau sendiri untuk wajib belajar Pendidikan Dasar (Dikdas) 9 tahun saja belum tuntas, artinya masih banyak anak-anak usia SD dan SMP yang belum mendapat fasilitasi pendidikan.

“Untuk itu kita himbau seluruh kabupaten kota dalam PPDB ikuti sistim Nawa Cita meskipun masih sistim wajib belajar 9 tahun,” tutur Kamsol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *