Hukum&KriminalPelalawan

Polsek Ukui Amankan truck mengangkut kayu olahan

PELALAWAN,Riauandalas.com – Polisi Sektor Ukui lakukan penangkapan pelaku hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan, Rabu (23/1/19) di Jalan Poros Simpang Pulai Kel. Ukui Kec.Ukui Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, SIK melalui rilis resminya menjelaskan kejadiannya, Selasa 22 Januari 2019 sekira jam 20.00 wib, pelaku atau terlapor saat ini diamankan di Polsek Ukui, dengan identitas supir, I P Z Als. I, asal Masundung, Gunung Sitoli (Nias) guna pengusutan lebih lanjut.

Lanjutnya, Kapolsek Ukui AKP Lassarus Sinaga, SH mendapat informasi dari masyarakat, di wilayah ukui ini sering lalu lalang mobil truck diduga mengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dokumen yang lengkap.

Kemudian, dia perintahkan empat personil melaksanakan penyelidikan dan patroli di wilayah hukum Polsek Ukui melaksanakan patroli melintasi jalan poros simpang pulai kel. Ukui kec. Ukui kab. Pelalawan, melihat ada satu unit mobil Truck Cold Diesel yang mengangkut barang yang mencurigakan dan selanjutnya melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekan terhadap mobil truck dengan Nopol BA 9259 AI, merk Mitshubisi Type FE yang dikendarai supir An.I P Z tersebut ternyata bermuatan kayu olahan jenis Broti, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan surat/dokumen yang sah atas kayu olahan jenis Broti tersebut sopir mobil mengaku tidak dapat menunjukan dokumen yang sah, ujarnya.

Barang bukti saat ini dibawa ke polsek ukui guna penyelidikan, kayu sebanyak 203 tual jenis broti, satu unit mobil truck cold diesel merk mitshubisi type.FE 334 nopol BA 9259 AI. warna merah kuning, satu unit handphone merk nokia type 1034 warna biru, kunci kontak mobil truck BA 9259 AI, dan STNK mobil truck nopol BA 9259 AI an.IR.R H. **md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *