Hukum&KriminalRohul

Polsek Ujung Batu Ringkus Pemuda Di Duga Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Anak Gadis TetanggaNya.

ROKAN HULU, Riauandalas.com-‎ Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Berhasil Mengamankan ‎Seorang pemuda yang berdomisili di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yakni berinisial Al (17), atas tuduhan dugaan pencabulan anak perempuan tetangganya, berusia di bawah umur yang berinisial NR (16) hingga puluhan kali.

Saat Di Tangkap Anggota Polsek Ujung Batu (Al) sedang tertidur di rumah neneknya tepatnya Jalan Mahkota Dewa Petakur Bawah RT 002/ RW 003 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan Kepada sejumlah Wartawan bahwa dugaan pencabulan disertai penganiayaan dilakukan tersangka Al pada Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 08.00 Wib.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh Al ke pada korban NR pertama kali  di salah satu SD, di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu. Awalnya pada Sabtu (3/3/2018) sekitar pukul 23.00 Wib,

Awalnya RS (58) yang merupakan orang tua korban NR terkejut melihat lengan  sebelah kanan dan kiri putrinya memar. Saat ditanyai, Putrinya mengaku bahwa dirinya telah dipukul oleh Al. Bahkan dirinya pun sudah digagahi sejak 11 Februari 2018, di salah satu SD Desa tempat mereka tinggal.

Mendengar cerita tak sedap itu“orang tua korban terkejut seperti mendengar petir disiang bolong,orang tua korban  tidak senang, kemudian langsung bergegas menuju ke Polsek ujung Batu dan melaporkan  (Al).”ungkap Ipda Nanang, Selasa (6/3/2018).

Menindak lanjuti laporan tersebut, pada hari Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 17.30 Wib, personil unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi dari pelapor, bahwa Al sedang berada di rumah neneknya  Jalan Mahkota Dewa Petakur Bawah RT 002/ RW 003 Desa Suka Damai, Ujung Batu.

Menerima informasi tersebut Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK langsung memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto, mengecek kebenaran informasi, dan selanjutnya Panit I Reskrim‎ memerintahkan Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu Aiptu Musriandi dan anggota Unit Reskrim menuju lokasi.

Sesampainya di rumah yang dimaksud, Panit II Reskrim dan anggota Unit Reskrim langsung menangkap tersangka AI yang sedang tidur, dan membawanya ke Mapolsek Ujung Batu.

Hasl interogasi di Mapolsek Ujung Batu, tersangka AI mengakui, dirinya sudah mencabuli korban hingga sepuluh kali.Kemudian, pelaku juga mengakui sudah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menumbuk lengan tangan sebelah kanan juga menendang kaki kirinya,” ucap Ipda Nanang Pujiono.***(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *