Hukum&KriminalRohul

Polsek Ujung Batu Gagalkan Peredaran 1,5 kg Daun Ganja Seorang Pelaku Di Bekuk‎,Seorang Berhasil Kabur

ROKAN HULU, Riau Andalas.com– Personil Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus pria berinisial AB alias Indra (23), yang terduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 02.00 dinihari, Kepolisian berhasil menyita barang bukti 1,5 kilogram (kg) diduga narkoba jenis‎ ganja kering dari tersangka Indra, warga Dusun 3 Durian Sebatang RT 04/ RW 05 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, mengatakan bahwa tersangka Indra ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.A/  / I/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Ujung Batu, tanggal 06 Januari 2018.

Ungkap Ipda Suheri, Sabtu dini hari, unit Reskrim Polsek Ujung Batu dapat informasi bahwa ada transaksi narkotika di warung milik Juraidah di Dusun 3 Durian Sebatang Desa Suka Damai.

Selang beberapa saat, langsung dilaporkan anggota kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Kari Amsah Ritonga SH, kemudian memerintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Ulik Iwanto dan Panit 2 Reskrim Aiptu Musriandi, dan anggota Reskrim berangkat menuju Durian Sebatang.

Di TKP warung milik Juraidah, anggota menyebar serta mengawasi siapa saja yang datang ke warung dimaksud. Tidak beberapa lama, datang seorang lelaki ke warung dan disambut tersangka Indra.

Tersangka Indra akan memberikan bungkusan plastik kresek hitam, anggota unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung grebek kedua orang tersebut.

“Namun, salah satu dari orang tersebut berhasil melarikan diri, tetapi identitasnya sudah diketahui‎,” ungkap Ipda Suheri.

Ketika akan ditangkap, tersangka Indra juga berupaya kabur dan
membuang bungkusan plastik warna hitam. Polisi kemudian menyuruh tersangka mengambil bungkusan plastik kresek.

“Saat pelastik kresk dibuka, ternyata isi bungkusannya daun ganja kering  sekitar setengah kilogram,” terangnya.

Jelas Ipda Suheri, karena berbelit-belit saat interogasi di warung, tersangka Indra‎ ke Mapolsek Ujung Batu untuk diproses lebih lanjut.

Dari penggrebekan itu, selain berhasil menyita 1,5 kg diduga daun ganja kering, polisi juga menyita 1 hand phone merk Strawberry putih merah milik tersangka Indra.‎ Kini perkaranya masih dalam proses pengembangan Kepolisian.**( Alfian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *