ROKAN HULU, Riauandalas.com– Unit Reskrim Polsek Tandun, Rokan Hulu (Rohul), berhasil ungkap Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) serta menangkap dua pelaku, Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 12.00 Wib.

Diakui Kapolres Rohul, AKBP M.Hasyim Risahondua melalui Ipda Nanang Pujiono, kedua pelaku Curat yang berhasil diringkus berinisial GU (32) dan AH (28), warga Desa Tandun Kecamatan Tandun.

Kedua pelaku, sudah melakukan pencurian dengan TKP Toko Lundang milik Naldi (37) di pasar Tandun Kecamatan Tandun, Rohul pada Kamis 21 Juni 2018 sekitar pukul 15.30.Wib.

“Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah tas sandang merk The South Face, sehelai celana Traning, 6 helai baju kaos, 8 unit jam tangan, 4 pasang sandal kulit dan 7 helai celana levis,” sebut Nanang, Minggu (29/7/2018).

Dijelaskan Nanang lagi, kronologis curat dilakukan berawal Jumat 15 juni 2018 sekitar pukul 09.30 Wib, korban pelapor bersama keluarga pergi mudik ke Bukit Tinggi dan rumah ditinggalkan keadaan kosong dan terkunci.

Ketika pulang kembali ke Tandun Kamis 21 juni 2018 sekitar pukul 16.30 Wib, saat masuk ke dalam rumah ternyata pintu ruang tengah rusak almari tumbang dan isi lemari berantakan.

“Saat korban memeriksa, ternyata banyak barang hilang diantaranya 3 buah celengan berisikan uang kurang lebih Rp.2.000.000, 3 buah jam tangan merk Tettonis , 4 buah jam tangan merk Merage, 3 buah jam tangan merk QUICK SILVER, 1 buah HP, celana jean merk Lois, cardinal, oxygen, bicego, rock star, serta 12 celana jean berbagai merk,” sebutnya.

Ipada Nanang menerangkan, penangkapan dua  pelaku Curat berawal‎Kamis (26/7/ 2018) sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi saat itu dapatkan informasi ada seseorang yang sudah menjual jam tangan dengan harga murah.

Atas informasi tersebut, kanit Reskrim meneruskan kepada Kapolsek Tandun AKP Nurman yang langsung memerintah Kanit Reskrim serta anggota untuk menindak lanjuti impormasi tersebut.

“Ketika dilakukan penyelidikan, ditemukan seorang lelaki yang mengaku berinisial RI telah menjual Jam tangan atas permintaan seseorang berinisial GU,” ucapnya.

Katanya, dengan adanya penyelidikan tersebut Kanit Reskrim langsung mengejar GU dan melakukan penangkapan di dalam rumahnya. Pengakuan GU,dirinya sudah melakukan pencurian dengan cara membongkar sebuah ruko di Desa Tandun bersama rekannya yang bernama AH.

Dari pengakuan GU tambahnya, Kanit Reskrim dan anggota langsung lakukan pengejaran terhadap  AH dirumahnya dan mengamankan serta membawa Mapolsek Tandun guna proses lebih lanjut

“Kini kedua pelaku Curat di Tandun bersama barang buktinya, sudah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. ***( Alfian Tob)