Hukum&KriminalRohul

Polsek Tambusai Utara Kembali Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Km 25 Mahato.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Abdi Ismail (37 Thn), Warga Desa Pertumbukan  Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara dan  M.Sani Hidayat. (20 Thn) warga Km 37 Desa Mahato kec Tambusai Utara kab Rokan Hulu, ditangkap Polsek Tambusai Utara, pasalnya melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Km 25 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara kab Rokan Hulu Provinsi Riau, Pada Rabu (30 Mei 2018), sekira pukul 17.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kanit Reskrim Polsek  Tambusai Utara Bripka Apri Irsandi   ,SH mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di Km 25 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara  diduga akan ada Transaksi  Narkoba jenis Shabu,kemudian Kanit melaporkan hal tersebut ke Kapolsek Tambut.

Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Tambusai Utara, AKP Fauzi. SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Apri Irsandi SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Dengan adanya perintah tersebut melalui Laporan LP.A/ 35/V/2018/Riau/Res Rohul/ sek Tambusai Utara.Kanit Reskrim  membawa personil untuk melakukan Lidik dan Penangkapan.

Setelah sampai di tempat kejadian Peristiwa (TKP), yang di informasikan itu ternyata benar, bahwa di tempat tersebut terparkir 3 Unit Sepeda motor di belakang rumah kosong,namun anehnya tak seorang pun terlihat di seputar rumah tersebut, setelah menunggu lama akhirnya Tim melihat 2 (dua) orang lelaki sedang duduk dilantai sambil membungkus di duga Narkotik  jenis Shabu shabu.

‎Melihat keduanya sedang asyik membungkus barang haram tersebut Tim personil Polsek Tambusai Utara tidak membuang waktu lagi , Unit Lidik langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dari kedua Pelaku Polisi Berhasil menyita Barang Bukti ‎8 bungkus paket besar shabu,3 bungkus paket kecil shabu,satu unit HP merk Nokia warna hitam, Satu unit timbangan warna silver,Sebungkus Kotak rokok Magnum,satu buah dompet,dan lain lain serta uang tunai dari berbagai pecahan senilai Rp 2 300 000_ ( dua juta tig ratus ribu rupiah) uang tersebut di duga dari hasil penjualan nerkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si Melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH MH saat di konfirmasi terkait masalah ini, Pihak nya membenrkan bahwa telah mengamankan dua lelaki yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu siap edar Penangkapan kedua Pelaku ini berdasarkan dari informasi Masyarkat yang merasa resah atas maraknya Peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah Hukum Tambusai Utara “Tegasnya”
Kini keduanya menjalani tahanan di sel Mapolsek ‎Tambusai utara untuk proses penyidikan lebih lanjut ,Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini khususnya dari penangkapan kedua pelaku bahkan  polisi masih terus memburu Pemasok sabu ke Para Pengedar tersebut “Tandasnya”
***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *