Hukum&KriminalRohil

Polsek Sinaboi Tangkap Pelaku DPO Pencurian Dengan Kekerasan.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dua (2) pelaku DPO Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Diwilayah Hukum Polres Rokan Hilir, berhasil ditangkap Polsek Sinaboi.

Kedua pelaku itu diantaranya adalah inisial HPH Bin BAHARIN (Alm), kelahiran 10 Mei 1987, merupakan warga Jln.Suada Rt 002 Rw 001 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi, sedangkan inisial ZI Bin BAHARIN (Alm), kelahiran 06 Januari 2000, warga Jln.Syuhada Rt 007 Rw 003 Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Mereka ditangkap Opsnal Polsek Sinaboi berdasarkan Laporan Polisi LP /14 / X /2020 tanggal 04 Oktober 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal Pasal 365 Ayat (1),(2) ke 2 KUHPidana.

Akibat aksi pelaku tersebut Kerugian yang diderita oleh Pelapor/Korban yaitu, Uang kurang lebih sebesar Rp 1.5000.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) dan Luka robek/koyak dibagian tangan sebelah kanan.

Adapun Barang Bukti (BB) disita Petugas kepolisian,  1 (Satu) helai Baju Warna putih bercak darah yang digunakan oleh korban/pelapor dan Ver – rekaman vidio CCTV. Untuk Barang Bukti Tambahan Uang sebesar Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu), (Satu ) Helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu yang digunakan tersangka pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan serta (Satu) buah kotak/laci tempat penyimpananan uang.

Berdaaarkan informasi dirangkum, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto yang disampaikan oleh Ps Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan Kronologis kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 14. 00 WIB.

“Saat itu Pelapor sedang duduk di dalam warung sambil bermain handphone.Tiba-tiba ada dua(2) orang laki-laki masuk ke dalam warung tersebut yang mana salah satu diantara mereka Pelapor kenal diduga bernama Sdr. IJUL,dan satunya lagi tidak pelapor kenal dengan menggunakan penutup wajah,”Katanya Senin 05 Oktober 2020.

“Kemudian Sdr.IJUL langsung menuju meja kasir dan mengambil uang yang ada di dalam laci meja tersebut. Sedangkan laki-laki yang tidak Pelapor kenal tersebut memegang pelapor dari belakang sambil mengarahkan pisau ke leher pelapor, namun dikarenakan pelapor melawan dan berteriak pisau tersebut mengenai tangan kanan pelapor,”

“Kemudian ibu pelapor ( Saksi I ) keluar dari kamar dan seketika itu pula Sdr.IJUL DKK langsung lari meninggalkan warung tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp1.500.000 dan mengalami luka robek atau koyak di bagian tangan sebelah kanan.Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sinaboi guna proses lebih lanjut,”lanjutnya.

Joan mengatakan, Penangkapan tersangka dilakukan pihaknya Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 Wib, dimana pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku Tindak Pidana Dengan Kekerasan yang (DPO) telah kembali kerumah orang tuanya.

“Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Sinaboi melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP EVI HERMANTO. Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Anggota Unit Reskrim PolsekSinaboi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”Jelas Dia.

Tanpa basa basi atas perintah Kapolsek Sinaboi Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung menuju tempat keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan salah satu pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

“Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung membawa pelaku ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)**”