Hukum&KriminalRohul

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ciduk Dua Pelaku Curat Dan Perbuatan Cabul Seorang DPO

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil tangkap 2 dari 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di Desa Batu Langka Besar, Kecamatan Kabun. Bahkan pelaku diduga, sempat cabuli anak perempuan korban yang masih berusia 11 tahun.

Dua pelaku yang ditangkap Polisi, berinisial RZ dan RA, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul di Perumahan Sosial Kecamatan Rambah Hilir Senin (19/2/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, sementara eorang lagi berinisial S, kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Kepolisian.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK mengatakan, dalam perkara tindak pidana Curat, disertai dugaan perbuatan cabul di rumah korban M. Tumanggor (50) di Desa Batu Langka Besar, Kecamatan‎ Kabun, terjadi pada Sabtu (27/1/2018) pukul 03.30 Wib.

Pada saat kejadian, pelapor M. Tumanggor tertidur. Dirinya mendengar jeritan putrinya WT alias Bunga (11) dan mengatakan “Pak ada orang”. Mendengar teriakan tersebut, spontan pelapor terbangun dan lari ke kamar putrinya.

Ketika pelapor keluar kamar, para pelaku sudah melarikan diri. Pelapor terkejut melihat kondisi anaknya, dimana celana dalam dan celana pendek yang dipakai saat tidur sudah digunting oleh para pelaku.

Kemudian pelapor memeriksa seisi rumah. Dari ‎pengecekan diketahui, hand phone atau HP Nokia di atas meja kamar, HP di dalam kantong celana katun yang digantung pelapor di dinding kamar sudah dibawa kabur para pelaku. HP Samsung Galaxy J1 milik istri pelaporjuga raib.‎

“Termasuk dompet pelapor berisi uang Rp 155 ribu di dalam celana yang digantung, ikut hilang,” kata AKP Harry Avianto, Selasa (‎20/2/2018).

Pelapor M. Tumanggor menyatakan, merasa dirugikan sekitar Rp 3,5 juta, dan melaporkan kejadian menimpanya ke Polsek Kabun guna pengusutan hukum lebih lanjut.‎

Usai menerima laporan dari pelapor, Kanit Reskrim Polsek Kabun Aiptu Ramadanus meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK untuk dilakukan penyelidikan. Informasi tersebut diteruskan AKP Harry ke Tim Opsnal Polres Rohul untuk dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, Senin (19/2/2018) sekitar‎ pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Polres Rohul mendapat informasi, pelaku Curat dan dugaan perbuatan cabul berada di Perumahan Sosial Kecamatan Rambah Hilir.

Berkat informasi tersebut, Senin sekitar pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Polres Rohul langsung ke TKP dan berhasil menciduk 2 laki-laki berinisial R dan RA.

“Setelah dilakukan introgasi awal, bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan dan dugaan perbuatan cabul berjumlah 3 orang, salah satunya berinisial S (DPO),” ungkap AKP Harry.

Jelas AKP Harry, selain‎ menangkap 2 tersangka, Tim Opsnal Polres Rohul ikut mengamankan 1 mobil Xenia warna hitam Nopol BM 1060 TN yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

Kemudian, 3 gunting, 1 besi berbentuk pahat, 1 besi modifikasi, 5 buku rekening, 1 tas dompet milik korban, 1 tas milik korban, 3 HP Nokia, 1 HP Samsung, 1 celana yang digunting pelaku, serta 1 pakaian dalam warna putih.

“Kini kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Rohul, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ucap AKP Harry.***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *