Berita utama

Polsek Pujud Polres Rohil Ciduk Tersangka Daun Ganja Kering

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang buruh tani Ditangkap Unit Rerkrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir lantaran diduga  jualan Narkotika jenis daun Ganja Kering di Titi blok Simpang Kampret Desa Srikayangan Kecamatan Tanjung medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Sabtu 20 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Kemaren.

Seorang Buruh tani itu berinisial SP Alias Subur (32) beralamat di Dusun 1 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah Ia diinterogasi petugas ia mengakui bahwa perbuatannya telah terbukti narkotika daun ganja kering seberat 24,38 gram.

Berdasarkan Data Dirangkum Senin 22 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir  AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis daun ganja kering oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

Dia mengungkapkan, Bermula pihaknya dapat informasi dari masyarakat terpecaya bahwa di Simpang kampret Desa Srikayangan Kecamatan Tanjung medan, Kabupaten Rokan Hilir diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering. kemudian informasi yang diperoleh diberitahukan Kanit Reskrim Polsek Pujud kepada Kapolsek Pujud,

“Lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan membawa surat perintah tugas penangkapan dan surat perintah penggeledahan ke TKP sebagaimana diinformasikan,”Jelas AKP Juliandi SH.

Kata Juliandi, Saat Di TKP, Kanit Reskrim bersama anggota melihat seorang laki-laki sedang duduk disepeda motor yang gerak geriknya telah mencurigakan. Lalu Anggota reskrim langsung mengamankan tersangka dan saat di tanya mengaku sebut saja inisial SP Alias Subur.

“Ketika dilakukan penggeledahan di saku depan sebelah kanan tersangka ditemukan 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik gula bening dan di kantong belakang sebelah kanan juga ditemukan 2 bungkus paket kecil narkotika jenis daun ganja kering,”Jelasnya.

Menurut Juliandi, setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap tersangka itu, mengatakan bahwa Narkotika jenis daun ganja kering tersebut di perolehnya dari temannya Eka (DPO).

“Temannya sedang berada di Kota Pinang- (Sumatera Utara) selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) di amankan dan dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

Lebih lanjut katanya, Adapun barang bukti (BB) yang diamankan Pihaknya berupa 7 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah plastik gula ukuran besar kosong, 1 unit HP merk Nokia warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha F-1 warna hitam trondol.

“Menurut tersangka ianya sudah 2 kali memperoleh narkotika jenis daun ganja kering dari Saudara Eka (DPO) dengan cara barang di bawa dulu kalau sudah laku baru dibayar. Terus hasil tes urine tersangka didapati Positif mengandung Zat Tetrahydrocanabinol, setelah itu dijatuhkan tuduhan melanggar Pasal 114 Jo 111 UU No.35 Tahun 2009” imbuhnya,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***