Berita utama

Polsek Pujud Polres Rohil Amankan Tersangka Kasus KDRT

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – SL Alias Iful warga Tanjung Medan Diamankan  Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Karena diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan.

Peristiwa KDRT itu berawal terjadi Di pertengahan bulan maret 2021, bahwasanya pelapor yang bernama Haryati menghubungi korban yang bernama Siskawati, setelah dihubungi HP korban tidak pernah aktif.

Pada hari Selasa 23 Maret 2021 sekitar pukul 18:00 WIB pelapor menerima kiriman foto dari saksi Sukani Rahaya yang mana di kirim foto korban terdapat luka memar di mata sebelah kanan korban.

Melihat hal itu pelaporpun langsung menghubungi saksi dan pelapor bertanya “LOH KENAPA ADEK KU?” lalu saksi II berkata” KAKAK TENGOK LAH ADEK KAKAK, SEBELUM TERJADI APA APA SAMA ADEK KAKAK, GADO HEBAT DIA SAMA SUAMINYA”

kemudian pelapor langsung berangkat dari Bagan Batu menuju Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, setelah pelapor membuat laporan ke Polsek Pujud kemudian pelapor bersama anggota Polsek Pujud berangkat menuju rumah korban.

Sesampainya di rumah korban pelapor bertemu dengan korban dan anggota Polsek Pujud berhasil menangkap terlapor yang berinisila SL alias Iful. kemudian korban dan terlapor di bawa kapolsek pujud, lalu korban pun Di visum. Dari hasil visum itu ternyata Terdapat luka memar di mata sebelah kanan korban.

Tidak tinggal diam Pada hari Jumat, 26 Maret 2021 sekira pukul 14:00 WIB, pelapor melapor ke Polsek Pujud kemudian Pelapor bersama anggota reskrim polsek pujud berangkat menuju rumah korban yang berada di Dusun Simpang buntal Desa Tanjung medan, Kecamatan Tanjung medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan Data Dirangkum Sabtu 27 Maret 2021 Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi mengatakan, Sekitar pukul 15:30 WIB anggota Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka.

Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Iful tentang perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap korban.

“kemudian anggota polsek pujud membawa tersangka ke polsek pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan polsek pujud untuk proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***