Berita utama

Polsek Panipahan Polres Rohil Ciduk Pelaku Pencuri Minyak Fiber.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Resedivis Berinisial MS alias Syukur (25) Digelandangkan Dimapolsek Panipahan Polres Rohil lantaran melakukan pencurian Fiber Diteras Depan Rumah Korban Selasa 19 Januari 2021, Sekira Pukul 19,00 Wib, Kemaren.

Pria pengangguran itu di gelandang petugas atas dasar laporan Polisi korbannya bernama Tjia Djoe Ho, 54 Tahun, Alamat Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kejadian itu korban tidak terima karena telah dirugikan oleh MS alias Syukur sejumlah 6 juta rupiah. MS diamankan Petugas berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 01 / I / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 18 Januari 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.

Dia menjelaskan, Pelaku berjumlah 3 orang, yang pertama M Syukur alias Syukur, sedangkan Prima status masih DPO dan Upa masih DPO. berawal para pelaku berjalan melintas didepan rumah Korban, dan Pelaku membawa 1 buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga Pelaku  didepan rumah korban, pelaku melihat 1 buah Tong atau Drum yang terbuat dari fiber yang berisikan minyak fiber untuk kapal yang terletak diteras depan rumah milik korban atau pelapor.

“ketiga orang Pelaku itu berusaha untuk mengangkat Drum atau tong tersebut dan memasukkannya kedalam gerobak barang yang mereka bawa. Kemudian ketiga orang Pelaku membawa Tong atau Drum yang berisikan minyak tersebut dengan menggunakan gerobak dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara TKP,”Kata Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Rabu 20 Januari 2021.

Dia Mengungkapkan, pada saat kejadian itu Pelapor sedang tidur didalam rumah dan Pelapor tidak mengetahui aksi ketiga orang Pelaku, namun Ketika pada pagi hari Tepatnya Pada hari Minggu t20 Desember 2020, lalu sekira pukul 07.00 wib Pelapor bangun dan hendak keluar dari rumah Pelapor melihat Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan minyak miliknya telah hilang dari teras depan Rumahnya.

“Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut”Tegas AKP Juliandi SH.

Lebih lanjut Dikatakannya Sehubungan dengan adanya laporan korban, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP. M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono Bersama dengan 4 orang anggota Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku  Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Menurutnya, Tidak beberapa lama petugass melakukan penyelidikan dan petugas mengetahui keberadaan salah seorang diduga pelaku yang bernama M. Syukur alias Syukur, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan bergegas untuk mendatangi keberadaan pelaku yang bersembunyi didalam sebuah rumah warga.

“Pelaku berhasil diamankan dan kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan Interogasi terhadap tersangka,  setelah dilakukan Interogasi Pelaku mengakui perbuatannya,”Jelasnya.

Juliandi juga menambahkan, Setelah pelaku mengaku dengan perbuatannya Pelaku bersama barang bukti (BB) 1 buah gerobak angkutan barang terbuat dari kayu tanpa ban di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, tersangka didapati amphetamine negatif, seterusnya kepada tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 K.U.H.Pidana”,Pungkasnya.(Said)***