Hukum&KriminalRohil

Polsek Kubu MusnahKan BB Narkotika Jenis Shabu Seberat 14, 87 Gram.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Polsek Kubu Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Shabu-Shabu Seberat 14,87 (empat belas koma delapan tujuh) gram Senin 23 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib s/d 11.20 wib, Tadi TepatNya dikantor Polsek kubu Yang Berada di Jl. Padat karya Kepenghuluan Sungai kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam Pemusnahan Narkotika Jenis Shabu Itu di hadiri oleh Camat kubu Asrul S.sos, Kepala Puskesmas Kecamatan kubu Dr. Hendri, Danramil 004 diwakili oleh Pelda Sugiono, Kapolsek Kubu AKP Syofyan, SE, Datuk Penghulu Sei Kubu, Bulkrim, Datuk penghulu Rantau Panjang kanan, Ramli M, Tokoh agama Marzuki, SH Dan Tokoh Masyarakat Syahrial.


Dalam Kesempatan Ini Susunan Agenda Yang Akan Berlangsung Yakni, Kata Sambutan dari Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE, Kata sambutan Camat Kubu Asrul S.sos, Kata sambutan Tokoh Masyarakat Marzuki, SH.

Selain Itu DilanjutKan Dengan Pembacaan kronologis dan dasar pemusnahan, Oleh Bripda Stanly S S, Setelah Itu Pemusnahan barang bukti Narkotika Dan Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti(BB) oleh para undangan, Hingga Penutup Bacaan Do’a.

Giat tersebut di laksanakan untuk Memusnahkan barang bukti(BB) yang disisihkan oleh pegadain yang sudah dilak. adapun barang bukti(BB) yang dimusnahkan Dengan Cara menggunakan Blender dan dilarutkan dengan air, setelah larut di buang di halaman polsek kubu.

Dengan Demikian Dasar Pemusnahan Barang Bukti(BB)Tersebut Adalah LP/27/A/IX/2019/Riau/Res Rohil/Sek Kubu, 01 September 2019 Dan Surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik /26/IX/2019/Reskrim 01 september 2019.

SelanjutNya Surat perintah Penyitaan nomor : Sp. Sita/26/IX/2019, 01 september 2019, Serta Surat ketetapan status barang sitaan dari kepala Kejaksaan Negeri Rokan hilir Nomor : B-1769/L.4.2″/Euh.1/09/2019, tanggal 04 september 2019.(Said)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *