Hukum&KriminalRohil

Polsek Bangko Ringkus 2 Pelaku Pencurian, Satu Diantaranya Positif Narkotika.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dalam sepekan Polsek bangko berhasil ungkap kasus pencurian, beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di lakukan oleh pelaku yang sama yaitu  MJ Alias JP (30) Bagan Siapiapi Alamat Jl. Gajah Mada RT/RW 001/011 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko dan SW Bin Als LL, (29) Bagan Siapiapi Alamat Jl Gajah Mada RT/RW 001/011 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

kedua pelaku itu merupakan residivis kasus yang sama di amankan tim opsnal polsek bangko di TKP berbeda.

 

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH mengatakan bermula informasi pencurian tersebut Berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat kepada sentra pelayanan polsek Bangko, terjadinya kasus pencurian di beberapa lokasi berbeda. Namun Untuk menyikapi laporan masyarakat tersebut dirinya memerintahkan langsung Panit 1 unit reskrim Ipda Jonera putra,SH melakukan penyelidikan dan ungkap perkara pencurian tersebut.

 

“setelah mendapatkan informasi yang akurat tim opsnal yang dipimpin oleh Aipda Ramadhan, Pada hari Selasa 07 Juli 2020 sekira pukul 09.45 Wib berhasil mengamankan pelaku pencurian A.n MJ Alias JP yang pada saat itu sedang berada dirumah di Jl. Gajah Mada RT/RW 001/011 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko,”Kata Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui keterangan rilisnya yang disampaikan oleh Pasi Humas Polsek Bangko, Bripka Puji Antoni Selasa 14 Juli 2020.

 

Dikatakan Puji, Dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) buah alat Obeng dan hasil Tes urine tersangka  negatif ( – ) menggunakan narkotika, namun Kemudian Pada hari Rabu 08 Juli 2020 sekira pukul 21.45 Wib, tim Opsnal Polsek Bangko kembali lagi mengamankan pelaku pencurian  A.n SW Als LL, Bagan Siapiapi Alamat Jl. Gajah Mada.  pada saat di interograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di lokasi berbeda.

 

Menurutnya di empat (4) lokasi berbeda itu yang pertama TKP nya di Jl. Utama Barat Kecamatan Bangko, kEmudian TKP nya di pasar Pelita lantai I Blok A No. 10 Kecamatan Bangko, tepatnya didalam toko. Setelah itu TKP nya di jalan perniagaan di dalam toko dan TKP di.SMAN 1 bangko jl utama.

 

“Pelaku juga mengakui barang barang yang di ambil berupa 1 (satu) unit Laktop merk Accer, 1 (satu) unit Notebook merk Accer, Uang tabungan senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 4 (empat) buah kipas angin, rokok, mesin bor Dan lain lain. Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh unit reskrim polsek bangko pelaku MJ Als JP (+) positif mengkonsumsi narkotika, saat ini kedua pelaku sudah di dalam rumah tahanan polsek bangko guna proses lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***