Hukum&KriminalRohil

Polsek Bagansinembah Lamban Tangani Kasus Penganiayaan .

BAGANBATU ,Riau Andalas.com. – Rianti (35) warga simpang pujud
Kecamatan Bagansinembah sudah lima hari dirawat oleh
temannya lantaran di aniaya oleh RD dan anaknya.
Usai dianiaya RD dan anaknya , Rianti
pun melaporkan pristiwa yang dialami nya ke Mapolsek Bagansinembah dan laporannya pun diterima dengan bukti surat laporan atau STPL no/B/4/215/V/2017.
Namun sampai saat ini RD br Harahap tak juga diamankan pihak Polsek dengan alasan Rianti
tidak bisa menghadirkan saksi.
Alasan Rianti tidak dapat
menghadirkan saksi saat kejadian yang dialaminya di Kafe
milik salah seorang warga bermarga Manurung tersebut lantaran saksi mata yang melihat langsung pristiwa tersebut
tidak berani mendatangi kantor Polsek .
” gak mau orang itu datang ke
kantor Polsek untuk menjadi saksi, ..katanya takut berurusan
dengan polisi” , ungkap Rianti saat menerangkan pada
wartawan.
Rianti yang ber profesi sebagai
wanita penghibur ini mengalami memar pada mata sebelah kiri dan sampai saat ini mengalami pendarahan dari mulut ketika batuk.
” awalnya ..Rodiah dan anaknya
menagih hutang kepada saya sebesar Rp 280.000..namun saya bilang belum ada uangnya..lantas dengan bringas anak dan ibunya itu membabi buta menghujani saya dengan tinju dan pukulan..beruntung saya dilerai oleh orang- orang yang melihat
pristiwa tersebut” papar Rianti yang mengaku sebatang karet di Bagansinembah ini.
Sementara itu saat dikonfirmasi
wartawan 1/06 melalui selulernya pihak Polsek ( juper) yang
diketahui bermarga Silaban mengatakan kalau kasus yang
dialami Rianti ini baru bisa diproses BAP nya setelah
dihadirkan saksi oleh korban minimal dua orang..dan setelah
itu baru pelaku di  tangkap. Sementara ini Rianti hanya bisa
berharap kepada para penegak hukum di Bagansinembah ini agar
persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan tanpa
memandang materil .  RD alias Rodiah dan anaknya pelaku penganiayaan Rianti sampai detik ini bebas melenggang
tanpa rasa bersalah sedikitpun apalagi tersentuh hukum.  ..(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *