Polres Rohul, Sikat Bandar Narkoba, Seorang Lagi Masih DPO
Rokan Hulu, Riau Andalas.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rohul ciduk Dua orang diduga pelaku Narkotika jenis sabu dan daun ganja. Polisi menangkap keduanya di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sementara Satu Orang lagi bernisial E diduga pemasok sabu masih diburu petugas.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Paur Humasnya Ipda Efendi Lupino dalam pers rilisnya mengatakan Jumat, (10/6/2016 sekira pkl 01.00 . dini hari Tim Sat narkoba Polres Rokan hulu telah melakukan Penangkapan terhadap seorang Terlapor Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja kering.
“Pelaku bernisial R Alias DUAN Alias KORLAP warga Rt.10 Rw.03 Desa Rambah Muda Kec.Rambah Hilir,”kata Paur Humas Polres Rohul Jumat, (10/6) Efendi menjelaskan petugas Menyita Barang Bukti (BB) yakni, 1(satu) paket kecil dalam plastik bening Yakni Shabu seberat 0,28 gram, 2(dua) bh paket daun Ganja masing-masing seharga Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiahRed)
Juga ikut disita , 1( satu) bh plastik bening, 1(satu) kotak rokok merk Sampoerna Mild tempat menyimpan Shabu, 1(satu) bh kaca pirek, 1(satu) pasang sepatu tempat menyimpan paket daun ganja kering, 1(satu) unit HP Lipat merk Samsung warna putih.
Ipda Efendi Lupino menerangkan, penangkapan tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya dari anggota Sat Resnarkoba dilapangan, kemudian pada hari Jumat, (10/6/2016) pkl 00.15 Wib, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Dasril dan KBO Sat Narkoba Iptu Budi dan 6 org anggota ikut melakukan penyelidikan ke rumah pelaku
“Karena diduga dirumah Pelaku, sering orang berkumpul menggunakan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja,”
Lalu setelah Tim yakin terduga berada dalam rumah dan ada menyimpan Narkotika selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dalam rumah terlapor yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat bernama Joko Wahono. Dan saat itu ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna mild, 1 satu paket kecil Shabu dan 1 plastik bening yg terletak pada dinding rumah dalam kamar terlapor serta ditemukan kaca pirek dan didalam sepatu milik terlapor ditemukan 2 paket daun ganja masing-masing seharga Rp.50.000,-
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi dari Terlapor bahwa Narkotika Shabu dibeli dari seseorang bernisial E di Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai serta Daun Ganja dibeli dari seseorang bernisial EA di Dusun Negeri Lama Dalu-Dalu
Tim dibawah pimpinan Kasat dan Kbo Sat Narkoba mendatangi rumah sdr E dibelakang Pasar Dalu-Dalu, namun yang di target tak ditemukan juga rumahnya dalam keadaan kosong, selanjutnya dilakukan pencarian di Pasar Dalu-Dalu dan Bilyard Simpang Tingkok E tidak ditemukan.
Kemudian sekitar pkl 03.00.Wib, Tim melanjutkan pengembangan terhadap sumber daun ganja yakni EA langsung dirumahnya di Negeri Lama Rt.01 Rw 02 Dalu-Dalu Kec. Tambusai.
setelah dilakukan penggeledahan dirumah EA Tim menemukan BB Didalam Almari ruangan dapur ditemukan Daun Ganja kering yang dibungkus plastik bening seberat krg lebih 350 gram dan di laci almari bagian dapur rumah ditemukan Gunting, hekter, kertas nasi dan anak hekter diduga alat untuk pembungkus atau membuat paketan.
“Kedua Terlapor masing-masing R Alias Duan Alias Korlap dan EA beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Resnarkoba Res Rohul untuk proses selanjutnya. Sedangkan E diduga pemilik sabu sedang di buru Polisi,”pungkasnya. ( Alfian)