Hukum&KriminalRohul

Polres Rohul Sergap 3 Bandar Sabu Antar Kabupaten

ROKAN HULU,Riauandalas.com– Dua pria bersama seorang perempuan yang diduga bandar narkoba antar kabupaten berasal dari Bengkalis dan Pekanbaru, disergap anggota Kepolisian Rokan Hulu (Rohul) saat melintas di jalan lintas di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Terduga ketiganya, merupakan bandar dan jaringan narkoba dan diketahui berinsial MS (40) dan Dr (30) warga Bengkalis, serta YN (34) warga Kota Pekanbaru, mereka disergap anggota Polsek Ujung Batu, Senin (5/2/2018) pagi lalu.

Dari penyergapan tersebut, Polsek Ujung Batu juga berhasil mengamankan 3 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 80 gram, 1 HP Nokia hitam, 1 mobil Nissan Grand Livina putih Nopol BM 1203 JM, 3 plastik putih bening, serta 2 helai tisu.

Menurut Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi SIK, dirinya membenarkan adanya penangkapan ketiga terduga bandar Narkoba asal Bengkalis dan Kota Pekanbaru tersebut.

“Kini tiga tersangka sudah kita amankan. Mereka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bersama anggota Opsnal Polsek yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu,” kata Kompol Arvin.

Ungkap Kompol‎ Arvin, penangkapan ketiga bandar narkoba lintas kabupaten- kota, berawal saat Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Minggu (4/2/2018) pukul 23.30 Wib, mendapat informasi masyarakat bahwa ada mobil Nissan Grand Livina warna putih Nopol BM 1203 JM yang melintas di Ujung Batu membawa narkoba dalam jumlah besar.

Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto SH, kemudian melaporkan informasi masyarakat ke Kapolsek dan polisi langsung melakukan penyelidikan bersama 5 personel Reskrim dan seorang personel Opsnal Polsek Ujung Batu.

Kemudian, Senin sekitar pukul 03.30 Wib, polisi melihat mobil yang diduga membawa Narkoba dalam skala besar tersebut yang sedang melintas di wilayah Ujung Batu, dan langsung Polisi membuntuti mobil tersebut.

Persis di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih, dekat SPBU Dusun Lintam Ujung Batu, polisi memberhentikan mobil Nissan Grand Livina yang ditumpangi dua lelaki dan seorang perempuan.

Dari penggeledahan dalam mobil, anggota Polsek Ujung Batu menemukan 1 paket besar berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak sekring mobil, di bawah setir.

Melihat lokasi penangkapan mulai ramai, lantas anggota Polsek Ujung Batu segera mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti ke Mapolsek untuk dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan lanjutan di Mapolsek, sebut Kompol Arvin, polisi kembali menemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pintu sebelah kanan dekat sopir.

Ditambahkan Ipda Ulik Iwanto, ketiga tersangka terancam dijerat Pasat 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan atau paling lama 20 pidana mati.

“Lalu, tersangka YN ditambahkan Pasal 131 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” ucap Ipda Ulik Iwanto. ***(Alfian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *