Hukum&KriminalRohul

Polres Rohul Ringkus Spesialis Curanmor Kendaraan Lintas Provinsi

Kapolres Rohul

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – ‎Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas antar provinsi, dibekuk anggota Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH,‎ melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto‎ SIK saat gelarekspose, Kamis (7/9/2017) siang mengatakan, pelaku Curanmor lintas provinsi dalam melakukan aksinya setelah ada orderan atau pesanan.

Para pelaku Curanmor tersebut, beraksi antar lintas provinsi dan pelaku yang dibekuk pernah beroperasi di enam lokasi, seperti di Trans Aliaga Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai, dan Kecamatan Ujung Batu.

Jelas AKP M. Wirawan, tersangka M. Adi Pratama alias Pratama (19) yang ditangkap anggota Tim Opsnal Polres Rohul saat patroli antisipasi C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah Ujung Batu Minggu (3/9/2017) sekitar pukul 05.00 Wib.

Pratama waarga Ujung Batu Sosa Unit V Trans Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, ditangkap saat sedang mendorong sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa Nopol‎ hasil curian di Suka Damai II Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

“Saat itu, tim Opsnal  hampiri dua orang yang dicurigai. Namaun salah seorang yang dicurigai kabur,  tinggal seorang lainnya yang dicurigai atas nama M. Adi Pratama,” jelas ungkap AKP M. Wirawan Novianto, Kamis.

Ketika ditanya Tim Opsnal Polres Rohul, tersangka Pratama awalnya tidak mengakui Yamaha Jupiter merupakan hasil curian.Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan kunci delapan dan kunci L yang sudah ditajamkan.

“Bagaimana kita ketahui, kunci ini merupakan identik dengan alat yang biasa digunakan untuk melakukan Curanmor,” tambahnya.

Setelah kasusnya dikebangkan, tersangka Pratama mengaku ikut melakukan Curanmor bersama rekannya Budi Anduk (residivis). Yamaha Jupiter curian merupakan milik korban Anas (40)‎ petani di Suka Damai II Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Pratama juga mengakui ke petugas, sudah pernah ikut melakukan 6 kali Curanmor, seperti di Trans Aliaga Kabupaten Padang Lawas, Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai, dan Kecamatan Ujung Batu.

“Tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 butir ke 3, 4, dan 5. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun,” kata AKP M. Wirawan.

Jupiter Yamaha yang sudah usang milik Anas (40) dicuri saat diparkirkan di halaman rumahnya di Suka Damai II, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Sabtu (2/9/2017) malam.

Namun ssat korban bangun Minggu (3/9/2017)‎ sekitar pukul 03.00 Wib, Yamaha Jupiter yang biasa dipakainya untuk ke ladang dan mengangkut buah kelapa sawit sudah tidak ada di tempat.

“Pelaku biasanya mendapatkan request dari ada pemesan, kebetulan informasi kita peroleh bahwa sepeda motor curian dipesan untuk digunakan kendaraan pengangkut melangsir sawit,” kata AKP M. Wirawan. **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *