AcehHukum&KriminalRohul

Polres Rohul Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor Mobil Antar Kabupaten, Dua Masih DPO

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Tujuh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda empat merupakan sindikat antar lintas kabupaten, berhadil diringkus jaran Polres Rokan Hulu (Rohul) dari sejumlah lokasi, dua pelaku lain jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto saat eksposes di hadapan wartawan di Mapolres Rohul, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani, dan Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus, tindak pidana Curat ranmor roda empat terungkap, setelah adanya informasi dari masyarakat pada Rabu (15/3/2017) malam.

Dari informasi, berawal bakal adanya rencana transaksi penjualan mobil hasil kejahatan. Saat dilakukan penyelidikan pada Rabu malam, polisi menangkap 2 pelaku di rumah makan H. Alung, di Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

“Hasil pengembangan, 5 pelaku lainnya berhasil ditangkap, total pelaku 7 orang di Pasir Pangaraian, Jumat (17/3/2017).

Di rumah makan H. Alung, polisi juga ikut mengamankan 1 mobil Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BM 1534 NN yang digunakan para pelaku saat beraksi, juga 1 unit mobil pick up Mitsubishi L300 hitam tanpa Nopol yang akan dijual para pelaku.

Hasil pengembangan dari kedua pelaku, terungkap ada lima pelaku lainnya. Kelimanya, ditangkap di tempat berbeda, seperti di dalam angkutan Superben di Kabun, di belakang kantor Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, simpang kampus UPP, dan seorang pelaku lainnya asal Bengkalis ditangkap setelah dibantu warga di Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

Hasil pengembangan , polisi mengamankan 1 unit mobil pick Mitsubishi L300 di rumah tersangka Mar di Dalu Dalu Kecamatan Tambusai, Rohul.

Ditegaskan Kapolres AKBP Yusup, ke 7 pelaku lintas kabupaten terlibat tindak pidana Curanmor di tiga lokasi, yakni di Kandis Kabupaten Siak, Perhentian Raja Kabupaten Kampar, dan Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

Ketujuhnya, ditangkap yakni 3 pelaku warga Rohul yakni Jun, SH, dan Mar. Sementara  4 pelaku lainnya, warga Kota Dumai dan Bengkalis, Hen, Sah, Bud, dan Sur alias Man Dower. Dua pelaku lain yang telah ditetapkan DPO, kini masih diburu aparat Kepolisian Bw dan Her.

Modus Curi Mobil.

Kapolres menegaskan, dalam aksi pencurian mobil, ke 7 pelaku melakukannya bersama-sama, dimulai dengan cara berkeliling cari sasaran. Dalam aksinya, modus para pelaku, seorang pelaku membawa kunci T. Saat ada mobil yang kira-kira bisa dicuri, seorang pelaku membuka kunci pintu. Setelah seorang pelaku masuk, keenam pelaku lainnya membantu mendorong mobil.

 

“Kemudian, sekitar 20 meter baru mesin mobil dinyalakan dan langsung dibawa kabur,” terang AKBP Yusup.

 

Lima dari ketujuh pelaku, terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Sedangkan dua pelaku lain dikenakan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP karena ikut membantu aksi kejahatan. Maraknya aksi pencurian mobil, Kapolres Rohul menghimbau pemilik mobil memarkirkan mobil di tempat aman dan bisa dipantau, agar tidak mudah diambil pencuri.

 

“Kemudian, kunci pengaman harus dilengkapi, sebaiknya pakai alarm,” imbau AKBP Yusup Rahmanto ke pemilik mobil.** ( Miswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *