Hukum&KriminalRohul

Polres Rohul Bekuk Buronan Curanmor Di 13 TKP Dan 6 Unit Sepeda Motor 

ROKAN  HULU, Riau Andalas. com  – Tim gabungan Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul, tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang jadi Daftar Pencarian Orang (D{O) Kepolisian.

 

Pilisi meringkus tersangka EA alias Erik (23)‎warga Pasir Putih Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, sebagai pemetik atau eksekusi setiap, yang kerap  beraksi dengan omplotannya.

 

Tapi, pelarian Erik berakhir. Setelah polisi Rohul mencium keberadaannya di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pemuda pengangguran tersebut diciduk polisi Jumat (21/7/2017) sekitar pukul 18.00 Wib.

 

Dijelaskan Kapolres Rohul AKBP Yusup, dari 13 TKP yang pernah jadi sasaran tindak pidana Curanmor, ada lima laporan polisi ke Polres Rohul yang menjerat tersangka Erik‎, sepanjang 2017.

 

Kemudian, sekitar enam TKP yang pernah menjadi sasaran Curanmor dilakukan Erik bersama komplotannya, dan biasa mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan tidak diawasi.

 

Selain ciduk tersangka Erik, polisi Rohul amankan 6 sepeda motor‎, terdiri 4 Honda Beat warna hitam dan warna merah tanpa Nopol, dan 2 Honda Supra X 125 warna merah-hitam dan warna biru-hitam.

 

Polisi hingga kini masih mencari keberadaan barang bukti 6 sepeda motor hasil curian komplotan Erik, terdiri 4 Honda Beat warna hitam, warna hitam polos, warna hitam lis kuning, dan warna oranye.‎ Barang bukti 1 Yamaha Jupiter Z dan 1 Yamaha‎ Vega ZR juga belum ditemukan.

 

Kata Kapolres lagi, penangkapan Erik berawal Jumat lalu sekiTAR pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polres Rohul bersama Unit Reskrim Polsek Rambah melakukan penyelidikan tindak pidana Curanmor.

 

Dari penyelidikan, didapatkan informasi pelaku yang masuk dalam DPO di perkara Curanmor inisial EA alias Erik sedang berada di daerah Balam, Kabupaten Rohil. Kemudian, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto langsung memerintahkan tim bergerak cepat mengecek kebenaran informasi, dan berhasil menangkap tersangka Erik di daerah Balam.

 

Dari hasil interogasi, terungkap Erik telah melakukan tindak pidana Curanmor di 13 TKP di sejumlah kecamatan.

 

“Ssaat melakukan aksi, pelaku selalu bersama dengan pelaku inisial (Asm) yang sudah ditangkap sebelumnya,” kata AKBP Yusup, Minggu (24/7/2017). Kini tersangka Erik sudah dibawa ke Polsek Rambah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.              **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *