Hukum&KriminalRiauRohul

Polres Rohul Amankan 2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi dan 1,2 Kg Ganja Kering

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu tangkap 2 pengedar narkoba antar provinsi dari tempat yang berbeda, dan berhasil amankan 1,2 kg daun ganja kering, Rabu (14/10/2020) Siang

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH mengatakan, kini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul. Diduga keduanya, sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering antar provinsi.

Menurut Totok terungkapnya kasus ini berawal, setelah adanya informasi dari warga bahwa di salah satu rumah di Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan Bripka Roby Kurniawan dan 4 personel lainnya lakukan lidik kebenaran informasi tersebut.

 

“Saat penangkapan tersangka pertama, berinisial AS Tarigan (36) warga DK I Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir. Saat digeledah badan dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti 3 paket diduga daun ganja dibungkus kertas dengan berat 200 gram, 10 kertas paper dan 1 unit HP Strawbery,” ucap Totok.

Saat diintrogasi, AS Tarigan mengakui
ganja miliknya diperoleh dari M.Rambe warga kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut. Lalu dilakukan pengembangan dengan cara memancing M.Rambe oleh AS Tarigan melalui telepon untuk pesan ganja. Disepakati transaksi sekitar pkl 17.50 WIB disepakati tempat transaksi depan SMA.N 1 Hutaraja Tinggi Padang Lawas Sumut.

“Melihat keberadaan M.Rambe, personel Sat Resnarkoba langsung menangkapnya. Didapati barang bukti (bb) 1 paket besar narkotika jenis ganja sekitar 1 kg, 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering berat 1 ons, 1 plastik hitam, 1 unit HP Samsung lipat, 1 unit sepeda motor Honda Cb 150 R dengan nomor polisi BK 2714 KL,” kata Totok.

M.Rambe kepetugas mengaku, ganja yang miliknya diperoleh dari saudara Pl, dsn kedua tersangka menanti hukuman yang akan menjerat mereka, atas kepemilikan dan mengedarkan narkotika. ***(Alfian Tob)