Hukum&KriminalPelalawan

Polres Pelalawan berhasil ringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu antar Kabupaten

PELALAWAN, Riauandalas.com -Kembali Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil ringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu antar Kabupaten di tiga lokasi berbeda, Senin (18/1/2021) dalam sehari.

Keempat pelaku berinisial CF (21) warga Simpang Pulai, kecamatan Ukui dan MS (26) warga Jalan Ukui 1, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan beserta LT (29) dan DA (31) merupakan warga Jalan Sudirman, kelurahan Tanjung Gading kecamatan Air Molek, Kabupaten Inhu.

Sementara pengungkapan peredaran narkotika ini berawal adanya informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan di daerah Ukui.
Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Gus Purwantoro SH, MM berhasil menangkap pelaku CF di Jalan Air Emas, Kecamatan Ukui saat akan melakukan transaksi dengan pelaku MS, Senin sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan dua pelaku itu disita barang bukti satu paket sabu, uang tunai Rp100 ribu, dua unit handphone jenis Nokia dan Oppo, serta sepeda motor Satria Fu warna Orange tanpa nopol. Dari hasil introgasi pelaku CF mengaku mendapatkan pasokan sabu dari LT yang berada di daerah Air Molek, Kabupaten Inhu yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kemudian Kasat Resnarkoba bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke Air Molek memburu pelaku LT. Hingga berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Air Molek. Tanpa perlawanan pelaku LT berhasil diamankan Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, dan dilakukan pengeledahan tak ditemukan sabu. Kemudian disita HP merek Vivo warna hitam dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kepada penyidik, pelaku LT mengaku sabu yang diedarkan diperoleh dari DA dan bandarnya RD. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut. Saat melakukan pengintaian di Jalan Sudirman tepatnya depan Mesjid Al Muslimin terlihat dua pelaku DA dan RD. Kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku DA.

Sedangkan pelaku RD berhasil melarikan diri dan kabur dari kejaran tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Selanjutnya pelaku DA yang berhasil diamankan dilakukan pengeledahan. Polisi menemukan sabu plastik bening yang berisikan 7 paket sabu, timbangan digital, Hp Xiaomi warna Hitam, satu bal plastik bening klep merah dan uang tunai Rp50 ribu.

Selanjutnya ke empat pelaku yang berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di daerah Ukui dan dua di Air Molek dengan barang bukti sabu seberat 20,61 gram diamankan ke Mapolres Pelalawan. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH, Selasa (19/1/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang pelaku narkoba jenis sabu tersebut. ”Empat pelaku yang berhasil ditangkap merupakan satu jaringan telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku berhasil kabur masih dalam pengejaran,” ungkap Edy. (MD)