Berita utamaHukum&KriminalKamparNasionalRiau

Polres Kampar Expose modus penipuan penggandaan uang

KAMPAR.RiauAndalas.com.-Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK, mengadakan Expose pengungkapan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.selasa,09/05/2017.

Expose ini dihadiri sejumlah wartawan media cetak, televisi dan online Daerah Riau. Juga hadir beberapa Pejabat Polres Kampar antara lain Kabag Ops Kompol Suratman, Kasat Sabhara AKP Hermawan, Kaur Bin Ops Sabhara Iptu Ikhwan serta Paur Humas Iptu Deni Yusra.

Pada saat expose ini dihadirkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BU alias CP (LK 43) warga Cianjur Jawa Barat dan AS alias AR (LK 40) warga Gerbang Sari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.

Sebagai barang bukti antara lain 3 kotak kayu lengkap dengan engsel gembok, 4 buah kartu ATM, 5 buah logam kuningan persegi empat yang disepuh emas, 3 helai kain panjang, uang tunai sebesar Rp 177 ribu dan Rp 789 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres menjelaskan bahwa modus penipuan ini adalah dengan mempengaruhi korban, bahwa mereka sanggup mendatangkan harta karun berupa emas batangan sekaligus menggandakan uang.

Pelaku meyakinkan korban dengan membuat skenario seperti teknik sulap, dengan cara menyuruh korban memasukkan uang sebesar Rp 100 ribu kedalam amplop lalu ditaruh dibawah sajadah, selanjutnya korban disuruh berwudu’ dan pada saat korban pergi pelaku menambahkan 3 lembar uang Rp 100 ribu.

Setelah korban berwudu’ disuruh berdo’a oleh pelaku baru kemudian membuka amplop tersebut, saat dibuka korban takjub mendapati uangnya sudah menjadi 4 kali lipat (Rp 400 ribu) sehingga korban yakin kepada pelaku yang mengaku sebagai habib ini dan memiliki kesaktian.

Karena korban telah percaya kepadanya, pelaku mulai membuat siasat baru akan mengeluarkan harta karun berupa emas batangan, namun dengan persyaratan harus memiliki sejumlah uang sebagai pemancing. Karena sudah terpengaruh dengan trik pelaku, akhirnya korban menyediakan uang sebesar Rp 50 juta yang disuruh tempatkan didalam kotak kayu.

Pada saat ritual penggandaan uang ini, pelaku menyuruh korban untuk keluar sesaat dari ruangan, kesempatan ini digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang tersebut dan diselipkan dipinggangnya.

Setelah itu korban disuruh masuk kembali untuk menyimpan kotak kayu tersebut kedalam lemari kamarnya, pelaku menjanjikan dalam waktu 41 hari uang tersebut akan berlipat ganda, namun sebelum waktu yang dijanjikan tidak boleh membuka kotak tersebut.

Beberapa hari kemudian ritual diulangi dan korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta dan pada ritual berikutnya diserahkan lagi sebesar Rp 77 juta, sehingga total uang yang diserahkan kepada pelaku lebih dari Rp. 150 juta, uang korban ini kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan dihabiskan untuk berfoya-foya.

Beberapa hari kemudian korban mulai curiga dan merasa telah tertipu sehingga dia membuka kotak kayu tempat penyimpanan uang tersebut, saat dibuka kotak tersebut hanya berikan bunga dan tanah. Merasa telah tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Tapung Hilir ini memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, kerja keras Jajaran Polsek Tapung ini akhirnya membuahkan hasil saat kedua tersangka berhasil diringkus.

Kapolres Kampar yang didampingi Kapolsek Tapung Hilir saat expos ungkap kasus ini menambahkan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *