Hukum&KriminalINHU

Polres Inhu Tetapkan Tiga Tersangka Karhutla

INHU, Riauandalas.com-Polres Inhu menetap kan Tiga tersangka dalam tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) .

Ke tiga nya berinisial SR ( 50 ) Tahun warga Kulim Permai Kecamatan Tenayan Raya Pekan Baru ,JS Warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kab Inhu dan RL warga Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau .

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan Karhutla itu awal nya diketahui oleh seorang anggota Bhabinkabtimas yang tengah melakukan Patroli di Desa Redang Seko kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Diperjalanan petugas menemukan ada kepulan Asap Karhutla , sehingga dilakukan penyelidikan dan petugas menemukan tiga orang dilokasi Karhutla tersebut dan ketiga orang tersebut kita amankan usai kita melakukan pemadaman di areal yang terbakar kata Efrizal.

Dari keterangan ketiga tersangka SR merupakan pemilik Lahan , lalu meminta kepada RL yang merupakan keluarga nya JS untuk melakukan pembakaran lahan seluas 3,5 Hektar dengan cara membakar , karena dua bulan lalu para tersangka sudah melakukn Steking , nahh kini mereka lanjut dengan cara membakar ujar nya .

Untuk ke tiga tersangka pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 108 JO pasal 56 ayat I UU RI no 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *