INHUPemerintahan

Polres Inhu Kenalkan E Tilang


RENGAT, Riau Andalas. com – Polres Inhu memperkenalkan sistem tilang elektronik atau E-Tilang pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kabupaten Indragiri Hulu yang dilaksanakan di GOR Tribrata Mapolres Inhu, Jumat (15/9/2017). Melalui E-Tilang pelanggar lalu lintas langsung bisa mengetahui berapa biaya tilang yang harus dibayar.

Forum tematik Bakohumas Inhu merupakan agenda rutin dalam rangka penyebarluasan informasi, baik bersifat program maupun kebijakan antar intansi di lingkungan Pemkab Inhu maupun instansi vertikal yang ada di Kabupaten Inhu. Di Riau baru Kabupaten Inhu yang telah membentuk Bakohumas dan Polres Inhu menjadi polres satu-satunya yang telah menyelenggarakan forum tematik di Provinsi Riau.

Hadir pada Forum Tematik tersebut Plt Sekda Inhu Ir Hendrizal MSi yang juga Ketua Bakohumas Inhu, Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, S.IK, M.H, Plt Kadis Kominfo Inhu Jawalter. S, M.Pd yang juga ketua pelaksana Bakohumas Inhu, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Camat, Forum KIM (Kelompok Informasi Masyarakat), jajaran Polres Inhu, anggota Forum Bakohumas dan rekan-rekan pers.

E-tilang merupakan sistem tilang pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik misalnya HP (Handphone), yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dibidang lalu lintas. Jika prosedur E-tilang yang dipilih, polisi yang menilang akan memasukkan data dalam aplikasi handphone yang telah disiapkan. Petugas  juga akan menanyakan nomor telepon kepada pengendara yang ditilang. Pengendara yang kena tilang akan mendapatkan surat tilang berwarna biru. Setelah mendapatkan SMS, pengendara sebaiknya segera membayar denda di ATM BRI atau ke teller Bank BRI yang terdekat. SMS itu juga akan memberitahukan ke pengendara berapa denda yang harus dibayar. Denda yang harus dibayar sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Setelah membayar balik lagi ke lokasi tempat penilangan, dan memberikan bukti struk pembayaran lewat ATM atau teller. SIM atau STNK yang disita bisa diambil setelah polisi memeriksa struk pembayaran. pembayaran maksimal 4 hari sebelum waktu sidang. Dan di Inhu sudah diterapkan penggunaan E-Tilang ini.

Kata sambutan juga disampaikan oleh Plt. Sekda Inhu selaku ketua umum Bakohumas menyampaikan forum yang sudah dibentuk agar dapat mengembangkan kompetensi profesi anggota bakohumas dan dapat mengedukasi masyarakat melalui kegiatan informasi dan komunikasi publik.

Dan beliau juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Inhu yang telah bersedia menjadi tuan rumah dan semoga ini menjadi pertemuan rutin.

“Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Inhu, terkhusus kepada bapak Kapolres Inhu yang telah bersedia menjadi penyelenggara forum Bakohumas kali ini, dan kami mengharapkan juga, diakhir acara nanti ada anggota bakohumas kita yang lain yang bersedia untuk menjadi penyelenggara forum Bakohumas selanjutnya.”Tutupnya.

Pertemuan ditutup dengan penyampaian dari sekretariat bakohumas yang diwakili langsung oleh Kabid IKP Dinas Komunikasi dan Informatika, Rengga Dwi Bramantika. S. S. STP memperkenalkan kembali forum KIM yg dibentuk bersamaan dengan forum Bakohumas Kabupaten Indragiri Hulu, ada 3 pembahasan diantaranya:

“Saat ini ada KIM (Kelompok informasi masyarakat) sebagai mitra penyampaian informasi kepada masyarakat. Selain itu media yang cukup klasik tapi masih bisa digunakan dan cukup ampuh yaitu Radio siaran SWAI FM yang bisa menyampaikan sesuatu yang bersifat informasi kepada masyarakat dan terakhir jika ada instansi lain anggota bakohumas yang ingin menyampaikan dan mensosialisasikan program kegiatannya serta ingin menjadi tuan rumah pada pertemuan forum bakohumas selanjutnya silahkan menghubungi sekretariat bakohumas Kabupaten Indragiri Hulu di Dinas Komunikasi dan Informatika” tutupnya.

**  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *