Hukum&KriminalINHU

Polres Inhu Bongkar Kasus Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur.

Ilustrasi

INHU,Riauandalas.com-Polres Inhu Bongkar Kasus Cabul di Indragiri Hulu,Terpaksa inisial RR yang di duga melakukan pencabulan terhadap dibawah umur ini, harus berhadapan dengan Hukum yang diatur dalam UU RI No.17 Tahun 2016 Atas penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan UU kedua UU RI No.23 Tahun 2002 di  pasal 82 ayat 2 dan 3 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Indragiri Hulu AKPB Efrizal SIK melalui Pair Humas, Bripka Misran mengatakan, bahwa, gabungan Tim PPA Sat Reskrim Inhu dan tim Opsnal Narasinga Reskrim Inhu dibawah pimpinan Ipda Dahniel SP. S.Sos , berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap 7 korban anak dibawah umur.

Pelaku sempat di identifikasi lari ke wilayah Kecamatan Kundur, Tanjung Batu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dan berpindah tempat guna mengelak pengejaran dari Polres bersama tim Narasinga yang bersinergi dengan unit PPA yang berhasil mengakhiri pelarian inisial RR tersebut di kepulauan Meranti., ujarnya.

Dijelaskan, korban pencabulan, berjumlah 7 siswa secara bergantian yang masih dalam didik belajar. Dimana pelaku masih berstatus profesi guru honor di salah satu sekolah tingkat Sekolah Mencegah Pertama ( SMP ). Dan modusnya,  mengundang korban usai pulang sekolah untuk datang kediaman pelaku dengan alasan akan diberi tambahan belajar untuk nilai tambahan.

Kronologis kejadian sebutnya, korban yang polos pemikiran tersebut, ternyata dikediaman pelaku meminta untuk memegang kemaluannya hingga reaksi cabul terjadi dengan iming – iming akan menjadi juara dikelasnya, bahkan bagi korban yang menolak, akan diberi nilai rendah dalam rapor mereka ( korban.red).

Artinya korban semua berjenis laki – laki dengan cara menyodomi dubur korban sebanyak dua kali. Dan pelaku diperkirakan memiliki gejala sex yang menyimpang, hingga saat ini siswa tersebut mengalami trauma.”tandasnya.

Menyinggung terkuaknya kejadian pelecehan seksual tersebut lanjutnya, adanya salah satu siswa tidak terima dari perbuatan pelaku, dan kemudian si korban melaporkan pada orang tuanya. Pada akhirnya, orang tua korban langsung emosi dan langsung menjumpai pelaku di sekolah keesokn harinya , bersama orang tua siswa yg menjdi korban lain, bersama sama mereka dengan penuh amarah menuju sekolah tempat anak anak mereka belajar. Mengetahui perbuatannya, pelaku RR langsung melarikan diri dan meninggalkan pekerjaannya serta tempat tinggalnya, di wilayah inhu menuju kota lain untuk bersembunyi.

Dan akhirnya dengan penyelidikan yang dilakukan tim PPA dan Tim Opsnal Narasinga lanjutnya lagi, petugas mengidentifikasi  dan mendapat informasi, jika pelaku melarikan diri kedaerah propinsi tetangga yaitu di Kepulauan Riau,  dan kemudian Tim melakukan pengejaran ke Propinsi Kepulauan Riau tepatnya di Desa Sawang Kecamatan Kundur Tanjung Batu, namun saat petugas sampai di wilayah kundur , pelaku melarikan diri lagi menuju ke meranti, dan di kepulauan meranti pelaku mengakhiri masa pelariannya, dan pelaku berhasil dibekuk tim serta pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dibawa ke Polres Inhu  guna empertanggung jawabkan perbuatannya.pungkasnya.

Berhasilnya penangkapan pelaku cabul tersebut, Chandra Saragih SE selaku anggota DPRD, memberikan apresiasi dan ber’ucap terimaksih, bahwa Kapolres Inhu yang dipimpin AKBP Efrizal SIK langsung respon dari pengaduan masyarakat, dimana pelaku telah berhasil ditangkap, dan mudah – mudahan diberikan efek jera yang seberat mungkin, agar tidak ada lagi korban lain lagi. pinta asal dapil III Partai PDI Perjuangan ini meminta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *